Jatengpress.com, Magelang – Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, kembali menegaskan, rumah sakit umuk milik pemerintah daerah tidak boleh menolak pasien, terutama masyarakat kurang mampu.
“Pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Rumah sakit daerah tidak boleh menolak pasien,” tegasnya, dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa & Kelurahan Tahun 2026 di Kantor Camat Secang, Kamis (04/06/2026).
Peningkatan kualitas layanan kesehatan, kata bupati, juga terus dilakukan. Yakni, melalui pembangunan dan penambahan kapasitas tempat tidur di sejumlah rumah sakit daerah.
Bupati Grengseng juga menandaskan, pendidikan adalah kunci utama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengentaskan kemiskinan secara berkelanjutan di Kabupaten Magelang.
Peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan, menurut dia, menjadi investasi jangka panjang yang akan menentukan masa depan daerah. Dia pun mengapresiasi berbagai prestasi akademik pelajar Kabupaten Magelang, dari Kecamatan Secang.
“Saya meyakini tidak ada jalan menuju kesejahteraan dan mengangkat masyarakat dari kemiskinan selain melalui pendidikan,” ujarnya.
Grengseng menyebut contoh sejumlah siswa di Kecamatan Secang yang meraih nilai sempurna dalam berbagai bidang akademik. Prestasi itu dinilai menjadi bukti, kualitas SDM Kabupaten Magelang terus berkembang dan mampu bersaing di tingkat lebih tinggi.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan, Pemkab Magelang terus memperluas program beasiswa bagi mahasiswa berprestasi. Tahun ini, dia mematok target ratusan mahasiswa memperoleh bantuan biaya pendidikan untuk mendukung keberlanjutan studi mereka.
Di sisi lain, Grengseng juga menyoroti sejumlah program prioritas daerah, mulai dari ketahanan air saat musim kemarau hingga pembangunan infrastruktur.
Untuk menghadapi potensi kekeringan, pemerintah daerah mengembangkan sarana pendukung penyediaan air bersih sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Terkait infrastruktur, bupati mendorong pemerintah desa dan kelurahan untuk mempertimbangkan penggunaan paving block pada pembangunan jalan lingkungan. Selain lebih ekonomis, juga mampu meningkatkan daya resap air sehingga membantu mengurangi genangan dan potensi banjir.
Sementara itu, Camat Secang, Sri Tanto, menyoroti masih adanya temuan terkait ketidaksesuaian satuan harga serta kelengkapan bukti pengeluaran dalam pelaksanaan kegiatan desa.
Menurut dia, ketelitian administrasi menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Plt Wakapolresta Magelang, Eko Widianto, menekankan pentingnya pencegahan pelanggaran hukum melalui pengawasan dan koordinasi yang baik antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas.
Pendekatan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dapat diterapkan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kepala desa dan perangkat desa harus tetap menghindari penyalahgunaan anggaran dan tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Saat ini yang terpenting adalah saling mengingatkan dan melakukan pengawasan agar pelanggaran hukum tidak terjadi,” ujarnya. (TB)

