Jatengpress.com, Wonogiri – Wakil Bupati Wonogiri, Imron Rizkyarno menyampailam apresiasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatf DPRD Wonogiri perihal fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Hal itu sisampaikan pada sidang paripurna DPRD Wonogiri Senin (13/4) dengan agenda mendengarkan jawaban bupati atas empat Raperda inisiatif yang diajukan DPRD Wonogiri.
Pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Wonogiri, Krisyanto tersebut Wakil Bupati juga sependapat atas Raperda insisiatif tentang pemberdayaan desa wisata, Raperda ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan Raperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten Wonogiri nomor 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak.
Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) Wonogiri mengaku prihatin atas maraknya peredaran narkotika dan onat terlarang di masyarakat. Atas keprihatinan tersebut, Senin (6/4) lembaga legislatif di Wonogiri ini berinisiatif mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada eksekutif tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Menurut legislatif, yang mendasari adanya Raperda inisiatif tentang pencegahan narkoba karena permasalahan narkotika semakin meningkat dan serius. ‘’Hal ini semakin mengkhawatirkan ketika mempertimbangkan kondisi masa depan bangsa Indonesia yang akan mengalami bonus demografi. Hal ini berpotensi memberikan kesempatan berkembangnya penyalahgunaan narkotika yang memberi dampak ketergantungan bair pada fisik maupun mental bagi generasi muda. Narkotika tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan dan kondisi tubuh, namun juga dapat mempengaruhi kualitas hidup, seperti susag berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, serta kemungkinan melakukan pelanggaran hukum,’’ papar Krisyanto pada sidang sebelumnya.
Diutarakan pula, tindak pidana narkotika tidak hanya dilakukan oleh
orang dewasa saja, namun juga dilakukan oleh anak. Anaksering menjadi target para pengedar narkotika karena anak cenderung masih labil dan mudah dipengaruhi sehingga berpotensi terjerat dalam penyalahgunaan narkotika. Ketika anak sebagai penyalahguna narkotika, maka mereka hanyalah korban dan tidak sepatutnya negara memberikan hukuman yang sama dengan orang dewasa sehingga wajib mendapatkan perlindungan. ‘’Sehingga dalam hal ini, dibutuhkan perlindungan anak yang merupakan suatu usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial,’’ pungkasnya.
Pada sidang paripurna kali ini, DPRD Wonogiri juga menyampaiakan dokumen rencana kerja DPRD Wonogiri tahun 2027, ‘’Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada forum rapat paripurna DPRD Wonogiri ini. Kami berharap apa yang menjadi rencana kerja ini dapat disetujui oleh seluruh pihak dan ditetapkan ke dalam keputusan DPRD sebagai pedoman kegiatan DPRD Wonogiri padatahun 2027,’’papar Suryo Suminto.(Pm)






