Jatengpress.com, Wonogiri – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyaluran psikotropika tanpa izin serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesehatan. Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026) di wilayah Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa kawasan Jalan Raya Selogiri–Wonogiri, Dusun Nangger, Desa Nambangan diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi obat-obatan terlarang. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai dua orang yang berboncengan sepeda motor dan berhenti di depan PT Libra dengan gerak-gerik mencurigakan seolah sedang menunggu seseorang. Tim Opsnal kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat psikotropika seperti Dolgesik, Alprazolam, Calmlet, Atarax, dan Riklona. Kedua orang tersebut kemudian diketahui berinisial S (28) warga Majene, Sulawesi Barat yang berdomisili di Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri dan WCP (28) warga Mojolaban, Sukoharjo.
Setelah dilakukan interogasi awal, Septianto mengaku masih menyimpan psikotropika lainnya di kamar kosnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menuju lokasi kos untuk mengamankan barang bukti tambahan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa berbagai jenis pil psikotropika dan obat daftar G dengan jumlah puluhan butir, beberapa bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat, tiga buku catatan medik, dua unit telepon seluler, sebuah tas hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 150 bernomor polisi AD 5868 QR.
Saat ini kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 60 ayat (2) subsider Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. (Pm)






