Jatengpress.com, Purworejo – Kepolisian Resor Purworejo menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran bahan peledak ilegal dengan mengungkap kasus kepemilikan bahan pembuat mercon di wilayah Kecamatan Bruno. Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, jajaran kepolisian memaparkan penangkapan seorang pria yang kedapatan membawa bahan peledak tanpa izin.
Konferensi pers tersebut dipimpin Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti, S.H., M.A.P.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran bahan peledak di Desa Plipiran. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang tersangka berinisial RJ (38), warga Desa Gowong yang berprofesi sebagai wiraswasta, pada Minggu (22/2/2026).
RJ ditangkap di depan SD Negeri Plipiran saat membawa dua bungkus serbuk obat mercon dengan total berat 1,5 kilogram serta dua lembar sumbu petasan. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi bahan peledak tersebut.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menegaskan, langkah penindakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi korban akibat ledakan petasan yang kerap membahayakan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan bahan peledak. Kami terus melakukan pemantauan di lapangan dan segera meringkus pelaku yang kedapatan membawa atau menguasai bahan mercon ini guna menjamin keamanan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli maupun penggunaan bahan mercon karena risiko yang ditimbulkan sangat besar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun menggunakan bahan mercon karena risikonya sangat fatal, baik bagi keselamatan jiwa maupun konsekuensi hukumnya,” tambah Kompol Nana.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sebagai langkah berkelanjutan, Polres Purworejo juga akan terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial dan siaran radio agar kesadaran tentang bahaya mercon semakin meningkat. (Vale)

