Polres Magelang Kota Lakukan Exhumasi Korban Dugaan Penganiayaan di Cacaban

Jatengpress.com, Magelang – Polres Magelang Kota melaksanakan proses exhumasi atau pembongkaran makam terhadap jazad seorang korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang sebelumnya terjadi di wilayah Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Jumat (08/05/2026).

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban.

Dia menyebut kasus tersebut bermula saat korban berjenis kelamin laki-laki diduga mengalami tindak kekerasan, Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Cacaban. Usai kejadian, korban sempat dirawat di sebuah rumah sakit di Kota Magelang sejak 5 Mei 2026 hingga meninggal dunia pada 7 Mei 2026 pukul 14.31 WIB.

Selama dalam perawatan medis, korban sempat koma dan mendapat tindakan medis dari tim dokter. Pihak keluarga kemudian memakamkan korban setelah dinyatakan meninggal dunia.

Seiring proses penyidikan, Polres Magelang Kota melakukan exhumasi terhadap jenazah korban yang dikubur di wilayah Bandongan, Kabupaten Magelang. Proses tersebut bertujuan untuk mendalami penyebab kematian korban dan melengkapi alat bukti dalam penanganan perkara.

“Exhumasi dilakukan untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban dan mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar AKP Iwan Kristiana.

Ada empat dokter Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng diterjunkan untuk melakukan pembongkaran makam dan autopsi terhadap jenazah korban.

Penyidik menduga perkara tersebut mengarah tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Untuk mendukung proses penyidikan, polisi telah mengamankan rekaman CCTV dari lokasi kejadian dugaan penganiayaan.

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik terus mengumpulkan alat bukti lain guna mengungkap rangkaian kejadian secara jelas. Hasil autopsi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Polres Magelang Kota menegaskan, penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (TB)