Hobi “Mekkong”, Pemuda Mertoyudan Wajib Lapor ke Polresta Magelang

Jatengpress.com, Magelang – Gegara punya hobi “mekkong” (ngemek bokong -Red), ETL (28), pemuda Mertoyudan, dikenai wajib lapor ke Polresta Magelang.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, mengungkapkan, ETL diamankan Unit Reskrim Kamis (07/05/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Soka, Mertoyudan.

Polisi mengamankan ETL merespon laporan FN (20), seorang mahasiswi yang mengalami pelecehan seksual saat berjalan kaki sendirian di wilayah Mertoyudan.

“Kasus ini sempat viral di media sosial sehingga kami langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran melalui sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya, Jumat (08/05/2026).

Petigas yang melakukan penyelidikan, berhasil mengidentifikasi pelaku sesuai ciri-ciri kendaraan serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

“Walau sepeda motor yang digunakan tidak menggunakan plat nomor, tetapi petugas mampu mengenali dari jenis kendaraan dan jaket yang dikenakan pelaku,” jelasnya.

Dalam aksinya, ETL sengaja hanya mengincar perempuan yang berjalan kaki sendirian di gang-gang sempit kawasan Mertoyudan. Ia mengendarai sepeda motor dan mendekati korban dari arah belakang sebelum melakukan pelecehan fisik dan melarikan diri.

Yang mengejutkan, dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, pelaku mengaku pernah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Mertoyudan.

“Pelaku mengakui bahwa perbuatan tersebut bukan pertama kali dilakukan,” ujar Toyib.

Lebih dari itu, yang membuat publik tak habis pikir. Motif pelaku berulah begitu hanya untuk mendapat kepuasan semu usai melakukan tindak asusila tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Secara formil tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. ETL hanya diminta apel 2 kali dalam sepekan alias wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Magelang.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.

Untuk mendalami kondisi psikologis pelaku, Polresta Magelang berencana menghadirkan psikiater untuk memeriksa kejiwaan ETL.

Polisi mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa di wilayah Mertoyudan agar segera melapor ke kepolisian terdekat.

“Kami membuka kemungkinan adanya korban lain. Jika ada masyarakat yang pernah mengalami tindakan serupa, silakan segera melapor agar proses hukum bisa semakin kuat,” tegas AKP Toyip.

Kasus ini pun kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat, khususnya perempuan, saat melintas di lokasi sepi maupun gang sempit, terutama pada malam hari. (TB)