Jatengpress.com, Magelang – Satres PPA dan PPO Polres Magelang Kota mengungkap kasus tindak pidana perkosaan dan pelecehan seksual fisik terhadap anak di bawah umur.
Pelakunya adalah T (50), warga Kota Magelang belahan Utara. Laki-laki ini terhitung masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban, NN (14), siswi salah satu SMP di Kota Magelang.
“Perkara itu terjadi di sebuah rumah di wilayah Magelang Utara dan dilaporkan ke Polres Magelang Kota pada 20 April 2026,” kata Kasatres PPA dan PPO Polres Magelang Kota, AKP Riana Adhyaksari.
Merespon laporan dari keluarga korban, penyidik langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kurang dari 24 jam kami langsung mengamankan tersangka di rumah tinggalnya pada 20 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Riana.
Menurut AKP Riana, tersangka diduga telah melakukan perbuatannya sejak korban masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak hingga korban berusia 14 tahun.
Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali, di rumah korban maupun di rumah tersangka dengan memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengiming-imingi korban dengan uang sekitar Rp50 ribu agar korban menuruti keinginannya.
“Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap korban,” ujar AKP Riana saat konferensi pers di Mapolres Magelang Kota.
Puncak kejadian, katanya, terjadi pada Senin (20/04/2026) sekitar pukul 00.03 WIB. Saat korban sedang berdoa sambil tiduran, tiba-tiba T masuk ke kamar dan mematikan lampu.
Tanpa banyak kata, lelaki itu berhasrat menggagahi NN. Ternyata sang gadis melawan dengan cara menggigit lengan dan korban mencakar bahu pelaku.
Namun tersangka tidak berulah lebih lanjut ketika melihat korban sedang menelpon kakak kandungnya.
“Usai kejadian, didampingi kakak kandung, kakak ipar dan temannya, korban melapor ke sini agar peristiwa yang dia alami diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Riana.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka yang dikenakan saat kejadian. Untuk sementara, korban masih mendapatkan pendampingan psikologis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 6 huruf C UI RI Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TB)






