FMPK Soroti Dugaan Manipulasi Kunker dan Isu Cashback Dana Aspirasi Dewan, DPRD dan Pemkab Karanganyar Buka Suara

KARANGANYAR, Jatengpress.com — Forum Masyarakat Peduli Karanganyar (FMPK) menyoroti dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam pelaksanaan kunjungan kerja (kunker) DPRD Kabupaten Karanganyar serta isu cashback proyek dana aspirasi atau pokok pikiran (Pokir) DPRD.

Koordinator FMPK, Andriyanto alias Andre Heho, mengatakan perhatian publik terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas legislatif belakangan semakin meningkat. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama karena seluruh kegiatan menggunakan anggaran daerah.

“Kunjungan kerja bukan sekadar formalitas tanda tangan di atas kertas, melainkan tanggung jawab moral. Absen tanpa kehadiran namun mengambil uang negara adalah bentuk korupsi skala kecil yang merusak kepercayaan publik secara masif,” kata Andriyanto, Selasa (12/5).

FMPK menilai perlu ada pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan perjalanan dinas, mulai dari validasi daftar hadir, kehadiran fisik peserta, hingga dokumen pertanggungjawaban anggaran.

Sorotan itu juga dikaitkan dengan terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Dewan Nomor 100.3/14 Tahun 2026 tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Sekretariat DPRD Karanganyar. FMPK menilai kebijakan tersebut perlu dicermati agar tidak membatasi akses masyarakat terhadap informasi penggunaan APBD.

Menurut Andriyanto, informasi mengenai peserta perjalanan dinas, agenda kegiatan, laporan pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran pada prinsipnya merupakan bagian dari informasi publik.

“Kalau pembatasan informasi dilakukan terlalu luas tanpa penjelasan yang spesifik, maka publik tentu akan mempertanyakan sejauh mana prinsip keterbukaan informasi dijalankan,” ujarnya.

FMPK juga menyoroti berkembangnya isu dugaan cashback proyek dari dana Pokir DPRD. Mereka menduga terdapat praktik pengondisian proyek yang melibatkan pihak tertentu sehingga memunculkan isu setoran dari nilai pekerjaan.

Andriyanto menjelaskan, simulasi perhitungan yang berkembang di masyarakat menunjukkan apabila terdapat pengurangan alokasi sekitar 20 persen dari nilai pekerjaan, ditambah kewajiban perpajakan sekitar 13,5 persen serta biaya operasional sekitar 5 persen, maka anggaran efektif yang tersisa untuk pekerjaan fisik diperkirakan hanya sekitar 61,5 persen sebelum memperhitungkan margin pelaksana kegiatan.

“Simulasi itu menjadi perhatian publik karena dikhawatirkan dapat memengaruhi mutu hasil pembangunan apabila tidak diimbangi pengawasan yang kuat serta pelaksanaan pekerjaan yang tetap mengacu pada spesifikasi teknis,” katanya.

Meski demikian, FMPK menegaskan pihaknya tidak sedang menyampaikan tuduhan tindak pidana tertentu, melainkan mendorong keterbukaan informasi dan pengawasan penggunaan anggaran publik.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Supriyanto, mengatakan pimpinan DPRD telah melakukan pembinaan internal terkait isu dugaan ketidaksesuaian administrasi perjalanan dinas anggota dewan.

“Secara normatif tetap kita lakukan pembinaan,” ujar Supriyanto saat diwawancarai Selasa (12/5).

Menurutnya, apabila nantinya ditemukan pelanggaran administrasi maupun keuangan, maka hal tersebut menjadi ranah pemeriksaan lembaga auditor negara.

“Kalau ada temuan segala macam itu kan ranahnya BPK,” katanya.

Ia menjelaskan sistem pembiayaan perjalanan dinas saat ini menggunakan mekanisme lumpsum, termasuk komponen penginapan sebesar 30 persen. Selama tidak menggunakan fasilitas negara secara tidak semestinya, menurutnya hal tersebut masih diperbolehkan.

“Selama itu tidak menggunakan fasilitas negara kan masih diperbolehkan, masih dalam batasan wajar,” ujarnya.

Supriyanto menambahkan seluruh anggota DPRD telah menandatangani pakta integritas. Jika terdapat temuan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka tanggung jawab pengembalian menjadi kewajiban pribadi masing-masing anggota.

“Seandai kata terjadi sesuatu hal ya menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing. Karena sudah ada pakta integritas yang ditandatangani mereka,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Karanganyar, Dwi Cahyono, menegaskan mekanisme Pokir DPRD hanya sebatas penyerapan persoalan masyarakat untuk kemudian disampaikan kepada pihak eksekutif melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Jadi mereka belanja masalah. Masalah-masalah apa saja yang perlu diselesaikan dan tentu harus relevan dengan tema pembangunan,” kata Dwi.

Ia menjelaskan anggota DPRD tidak mengusulkan anggaran dalam bentuk nominal. Usulan Pokir berasal dari hasil reses, kunjungan kerja maupun aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing dan wajib diinput ke SIPD paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD.

“Kalau sesuai dengan tema pembangunan, nanti diteruskan ke OPD dan ada proses verifikasi,” ujarnya.

Menurut Dwi, setelah usulan masuk ke SIPD, seluruh program akan diverifikasi berdasarkan prioritas pembangunan daerah dan disesuaikan dengan kewenangan organisasi perangkat daerah sebelum dibahas lebih lanjut dalam tahapan perencanaan pembangunan daerah.

Ia menegaskan peran anggota DPRD dalam mekanisme Pokir hanya memetakan persoalan masyarakat seperti jalan rusak, akses wilayah, maupun kebutuhan pelayanan publik lainnya. Sedangkan penentuan program hingga pelaksanaan kegiatan sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif melalui OPD terkait. (Abdul Alim)