Jatengpress.com, Semarang — Tim Polrestabes Semarang mendatangi kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, setelah mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum dosen terhadap mahasiswi kampus tersebut.
Dugaan pelecehan seksual melalui pesan WhatsApp oleh oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang terhadap sejumlah mahasiswinya.
Jajaran Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polrestabes Semarang bersama Polsek Ngaliyan, melakukan pertemuan dengan pihak rektorat kampus UIN, Selasa (12/5/2026), di Gedung Rektorat UIN Walisongo.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, S.I.K., M.H. yang memimpin tim Polrestabes menerangkan, kedatangannya ke kampus UIN Walisongo untuk melakukan koordinasi langsung bersama pihak kampus UIN, sebagai bentuk respons aktif dalam memberikan perlindungan terhadap korban, sekaligus memastikan penanganan kasus berjalan secara profesional dan terukur.
Kompol Sriniti juga menegaskan bahwa kehadiran pihak kepolisian merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan cepat terhadap perempuan yang diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual, sekaligus mencegah dampak psikologis maupun sosial yang lebih luas.
“Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media sosial, kami dari Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang langsung melakukan langkah proaktif dengan mendatangi pihak kampus untuk berkoordinasi, menggali informasi awal, serta memastikan korban mendapatkan akses perlindungan dan pendampingan yang layak,” ujar Kompol Ni Made Srinitri didampingi Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, S.Sos., M.H
Kompol Sriniti menjelaskan, Satres PPA dan PPO saat ini mengedepankan pendekatan preventif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan korban. Salah satu langkah yang telah disiapkan yakni menyediakan akses pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami tekanan mental atau trauma akibat peristiwa tersebut.
“Kami telah berkoordinasi tidak hanya dengan internal kampus, tetapi juga dengan pihak eksternal seperti UPTD PPA untuk menyiapkan pendampingan psikologis apabila korban membutuhkan pemulihan secara mental maupun emosional,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kompol Ni Made menegaskan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual nonfisik sebagaimana yang berkembang saat ini, masuk ke dalam kategori delik aduan sesuai Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Karena itu, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi korban apabila ingin menempuh proses hukum.
“Apabila korban berkenan melanjutkan ke proses hukum, kami siap menerima laporan secara langsung di Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang. Kami pastikan prosesnya dilakukan dengan mengedepankan perlindungan identitas, pendampingan, serta penanganan yang profesional,” tegasnya.
Sementara itu, pihak UIN Walisongo Semarang menyampaikan bahwa penanganan internal terus dilakukan melalui Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) serta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), termasuk pendampingan terhadap korban dan pelapor.
Melalui langkah cepat dan koordinasi lintas sektor ini, Polrestabes Semarang menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada upaya pencegahan, perlindungan korban, dan membangun ruang aman bagi masyarakat untuk berani melapor. (CIP)

