Dua Pengedar Tramadol Dan Hexymer Ditangkap, Polisi Banyumas Ungkap Jaringannya

Banyumas,Jatengpress.com — Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap jaringan peredaran obat daftar G (obat berbahaya) dalam satu rangkaian penindakan pada Kamis (7/5/2026) malam. Dua orang terduga pengedar diamankan dari lokasi berbeda dengan total barang bukti mencapai 1.353 butir obat berbahaya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pemuda berinisial DNC (22), warga Kecamatan Sumbang, sekitar pukul 18.30 wib. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 1.000 butir Hexymer dan 103 butir Tramadol yang disimpan di sebuah rumah di wilayah Desa Kedungmalang.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap peredaran obat obatan berbahaya di wilayah Banyumas.

“Dari hasil penggeledahan, tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai ribuan butir obat daftar G tanpa izin. Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, DNC mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok berinisial ABS alias Kebo (23), warga Kecamatan Kembaran. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas melalui pengembangan kasus.

Hanya berselang satu jam, sekitar pukul 19.30 wib, petugas berhasil mengamankan ABS di kediamannya di wilayah Kecamatan Kembaran. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 250 butir Tramadol, satu unit telepon genggam, serta satu sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

“Penangkapan tersangka kedua merupakan hasil pengembangan langsung dari tersangka pertama. Ini menunjukkan adanya keterkaitan dalam jaringan peredaran obat berbahaya tersebut,” terang Kombes Pol Petrus Silalahi.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain dalam jaringan ini. Peredaran obat daftar G tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat obatan ilegal di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan. Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran obat berbahaya masih menjadi ancaman serius yang memerlukan peran aktif semua pihak untuk menanganinya.