Pasangan Suami Istri Edarkan Narkotika

Jatengpress.com, Banyumas – Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan sepasang suami istri berinisial BM (34) dan MHK (26). BM diamankan di depan sebuah warung bubur di wilayah Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 05.15 wib.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari pengamanan tersangka BM yang saat itu kedapatan membawa tiga plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan dibungkus lakban hitam. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil yang diduga ekstasi, irisan daun ganja dan narkotika jenis sabu seberat 0,09 gram,” jelasnya.

Kompol Willy menambahkan, tersangka BM mengakui menjalankan peredaran narkotika dengan sistem “web” atau lokasi peletakan paket, yakni meletakkan sabu di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Dari pengakuan tersebut, petugas melakukan pengecekan dan menemukan satu paket sabu yang belum sempat diambil oleh konsumen.

“Dalam peredaran ini, MHK berperan sebagai operator yang standby dirumah. MHK, melalui telepon genggam mengirimkan titik lokasi peletakan sabu kepada pembeli,” tambahnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti sabu total seberat total 0,80 gram, pil yang diduga ekstasi seberat 0,65 gram, serta ganja seberat 1,26 gram kini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor dan satu buah timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (*)