Sindikat Penipuan Investasi Internasional Diduga Beroperasi di Solo Raya, 11 WNA Diamankan

Semarang, Jatengpress.com– Aparat gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan aktivitas sindikat penipuan daring internasional dengan modus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polda Jawa Tengah, Senin (1/6).

Operasi gabungan yang digelar pada 19 Mei 2026 itu merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi antara aparat penegak hukum Indonesia dan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan pemeriksaan di empat lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas jaringan tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh warga negara Nepal dan empat warga negara Myanmar. Selain itu, sejumlah warga negara Indonesia juga ditemukan di lokasi dan saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan mereka.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menghadapi kejahatan siber lintas negara.

“Keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepolisian, dan instansi terkait dalam menjaga keamanan wilayah serta mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing,” ujar Bisri. 

Modus pig butchering merupakan bentuk penipuan digital yang mengandalkan pendekatan emosional kepada korban. Pelaku biasanya membangun hubungan melalui media sosial atau aplikasi perpesanan sebelum menawarkan investasi palsu dengan iming-iming keuntungan besar.

Menurut hasil penyelidikan awal, jaringan yang diduga beroperasi di Solo Raya tersebut menyasar korban di luar negeri melalui berbagai platform komunikasi digital. Aparat menduga kelompok tersebut memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari aktivitas penipuan tersebut.

Bisri menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus diperketat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami memastikan setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Saat ini, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan masih berlangsung secara terpadu oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah bersama Direktorat Jenderal Imigrasi. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi aparat dalam menentukan langkah hukum dan tindakan keimigrasian selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Abdul Alim)