Karanganyar, Jatengpress.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar mengungkap dua kasus dugaan penipuan bermodus janji penerimaan kerja di lingkungan pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD). Dalam pengungkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan iming-iming dapat meloloskan mereka menjadi pegawai.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan kasus pertama melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial S yang diduga menawarkan pekerjaan sebagai tenaga non-ASN di salah satu BUMD di Kabupaten Karanganyar.
“Korban dijanjikan dapat diterima bekerja di salah satu BUMD setelah membayar sejumlah uang. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak diterima bekerja dan uang yang telah diserahkan juga tidak dikembalikan,” kata AKP Wikan, Senin (15/6)
Dalam perkara tersebut, korban diketahui menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp60 juta. Namun pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain. “Terkait aliran dana masih kami dalami. Jika ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial MH yang diduga menjanjikan dapat membantu seorang warga agar anaknya diterima sebagai pegawai non-ASN di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar.
Korban menyerahkan uang sebesar Rp80 juta setelah mendapat janji bahwa anaknya akan diterima bekerja. Namun hingga waktu yang ditentukan, janji tersebut tidak pernah terwujud dan uang korban tidak dikembalikan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menggunakan uang yang diterimanya untuk kepentingan pribadi. “Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatannya sendiri dan uang yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap AKP Wikan.
Polres Karanganyar masih membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kedua perkara tersebut. Masyarakat yang merasa mengalami kejadian serupa diminta segera melapor kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan dapat meloloskan seseorang menjadi pegawai dengan imbalan sejumlah uang. Apabila ada yang menjadi korban, silakan melapor ke Polres Karanganyar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Abdul Alim)






