Jatengpress.com, Kebumen – Upaya Polres Kebumen dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir, jajaran Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap tiga kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangsambung, Rowokele, dan Padureso.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Senin (15/6/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo serta Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dan diamankan polisi juga hadir. Mereka mengaku bersyukur karena sepeda motor yang sempat hilang kini telah kembali ke tangan pemiliknya.
Salah satu korban, Ikhwan, warga Desa Langse, Kecamatan Karangsambung, menyampaikan apresiasinya kepada Polres Kebumen setelah sepeda motor miliknya berhasil ditemukan. Sebelumnya, kendaraan tersebut dilaporkan hilang pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 04.20 WIB saat diparkir di samping kandang ayam miliknya di Dukuh Glagahamba, Desa Langse.
“Motor itu setiap hari saya gunakan untuk bekerja dan keperluan sehari-hari. Saya sangat berterima kasih kepada Polres Kebumen karena kendaraan saya berhasil ditemukan kembali,” ungkap Ikhwan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AWR alias DY dan FS alias R. Keduanya diduga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih terpasang pada kendaraan.
Korban lainnya, Mahir, warga Desa Wonoharjo, Kecamatan Rowokele, juga merasakan kelegaan setelah sepeda motor Yamaha NMax miliknya yang sempat hilang berhasil ditemukan polisi. Kendaraan tersebut dicuri pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB dari teras samping rumahnya.
Saat kejadian, Mahir tengah memberi makan hewan peliharaan di depan rumah. Setelah masuk rumah dan bersiap untuk beraktivitas, ia mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci stang telah raib.
“Alhamdulillah motor saya sudah ditemukan dan kembali lagi. Kondisinya juga masih baik,” tutur Mahir.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial MSB alias SM, warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Selain pelaku, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kendaraan korban turut diamankan.
Kasus ketiga terjadi di Desa Kalijering, Kecamatan Padureso. Korban, Septian Ramadani, kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB saat menghadiri pertunjukan seni kuda kepang di desanya.
Saat hendak pulang, Septian terkejut mendapati sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari lokasi pertunjukan telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial RMS (19), warga Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku menggunakan kunci letter T untuk membobol dan membawa kabur kendaraan korban.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan bahwa keberhasilan mengungkap ketiga kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Satreskrim Polres Kebumen bersama unit reskrim polsek jajaran dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Selain berhasil mengamankan para pelaku, kami juga dapat menemukan kendaraan hasil curian sehingga dapat dikembalikan kepada para pemiliknya. Ini menjadi bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda serta tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor menjadi langkah sederhana namun efektif untuk mencegah aksi pencurian.
“Partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana sangat membantu proses pengungkapan kasus,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kasus pencurian yang dilakukan secara bersama-sama maupun dengan cara merusak menggunakan alat khusus, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara untuk tindak pidana pencurian biasa, ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara serta denda paling banyak kategori V atau sebesar Rp500 juta. (Vale)






