KAI dan LPSK Teken MoU, Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

Jakarta, Jatengpress.com– Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 sekaligus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjadi momentum strategis dalam memperkuat kualitas profesi advokat sekaligus memperluas sinergi penegakan hukum di Indonesia. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Jumat (30/5/2026), dihadiri jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI dari seluruh Indonesia.

Dalam agenda nasional tersebut, KAI juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan hukum bagi saksi, korban, dan masyarakat pencari keadilan.

Ketua DPD KAI Jawa Tengah, Asri, S.H., M.H., CIL., CPM. , mengatakan Rakernas II dan HUT ke-18 KAI menjadi forum penting untuk menyatukan pandangan seluruh pengurus daerah dalam menghadapi berbagai tantangan profesi advokat, termasuk pembahasan revisi Undang-Undang Advokat dan penyatuan kode etik profesi.

“Hari ini ada acara Rakernas ke-II sekaligus HUT ke-18 Kongres Advokat Indonesia. Kami dari DPD KAI Jawa Tengah bersama seluruh DPD se-Indonesia berkumpul di sini. Ada banyak isu terhangat yang dibahas, terutama perubahan Undang-Undang Advokat dan pembentukan satu naungan kode etik profesi,” ujar Asri.

Menurutnya, perkembangan organisasi advokat yang semakin banyak di Indonesia harus disikapi secara positif dengan tetap menjaga standar kualitas, integritas, dan profesionalisme para advokat.

“Kita memerlukan pembinaan dan edukasi yang berkelanjutan kepada seluruh anggota agar kualitas advokat semakin meningkat,” katanya.

Asri juga menyampaikan bahwa KAI berkomitmen mendorong peningkatan kapasitas akademik para pimpinan daerah, termasuk mendorong para Ketua DPD untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang doktoral.

“Kalau bisa seluruh Ketua DPD mengambil pendidikan doktor. Kita sudah berkomitmen agar seluruh Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia diharapkan mengambil S3,” jelasnya.

Salah satu agenda penting dalam Rakernas kali ini adalah penandatanganan MoU antara KAI dan LPSK yang diharapkan mampu memperkuat kerja sama dalam memberikan perlindungan hukum serta pendampingan terhadap saksi dan korban dalam berbagai perkara.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagai Keynote Speaker. Dalam paparannya, ia menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga hukum guna memastikan perlindungan yang maksimal bagi saksi dan korban sebagai bagian integral dari sistem peradilan yang berkeadilan.

Lebih lanjut, Asri berharap hasil Rakernas II dan HUT ke-18 KAI dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembahasan revisi Undang-Undang Advokat yang saat ini tengah dibahas DPR RI, khususnya Komisi III.

“Dengan banyaknya organisasi yang bermunculan, perlu adanya penyatuan dalam kode etik agar profesi advokat semakin berkualitas dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegasnya.

Rakernas II dan HUT ke-18 KAI diharapkan menjadi tonggak baru dalam memperkuat organisasi advokat yang solid, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan hukum modern, sekaligus memperkokoh peran advokat sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum di Indonesia. (Abdul Alim)