KLATEN, Jatengpress.com— Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menggelar sosialisasi keimigrasian di SMK Negeri 1 Jogonalan, Kabupaten Klaten, Rabu (20/5/2026). Kegiatan tersebut menyasar para pelajar guna meningkatkan pemahaman terkait keimigrasian sekaligus pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sosialisasi berlangsung di aula sekolah dan diikuti siswa serta guru. Kepala SMK Negeri 1 Jogonalan, Tuti Mariah, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut karena dinilai memberikan bekal penting bagi pelajar, terutama yang memiliki rencana melanjutkan pendidikan atau bekerja di luar negeri.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta yang diwakili Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Komarudin. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya memahami prosedur keimigrasian secara benar agar masyarakat tidak terjebak praktik ilegal.
Materi pertama disampaikan Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Ponco Kusuma Wardani, yang menjelaskan tugas dan fungsi keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga layanan pembuatan paspor.
Sementara itu, Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Wakhid Aprizal Maruf, memberikan materi mengenai TPPO. Ia memaparkan berbagai modus perekrutan tenaga kerja ilegal dan risiko bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, mengatakan edukasi sejak usia sekolah penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum generasi muda.
“Generasi muda perlu memahami pentingnya prosedur keimigrasian yang benar serta mengenali risiko TPPO agar tidak mudah terjebak tawaran bekerja ke luar negeri secara ilegal. Edukasi seperti ini merupakan bagian dari komitmen imigrasi untuk rakyat yang terus digaungkan oleh Hendarsam Marantoko,” kata Bisri.

Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi sesi tanya jawab dan kuis interaktif. Para siswa tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi hingga akhir acara.
Melalui kegiatan tersebut, pihak imigrasi berharap para pelajar semakin memahami pentingnya tertib administrasi keimigrasian serta lebih waspada terhadap praktik perdagangan orang yang kerap menyasar generasi muda. (*)






