Oleh: Saefudin, S.M., MBA., Cand. Dr. (Pemerhati Kebijakan Pemerintah)
APBN pada triwulan I 2026 menunjukkan tekanan fiskal yang semakin signifikan. Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, defisit APBN mencapai sekitar Rp240 triliun atau 0,93 persen PDB, meningkat 140,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Posisi ini memang masih berada di bawah batas maksimal 3 persen PDB, namun peningkatan yang sangat cepat mencerminkan bahwa tekanan fiskal tidak lagi bersifat sementara, melainkan mulai mengarah pada kerentanan struktural.
Harga minyak dunia menjadi faktor utama yang memperburuk kondisi tersebut. Harga minyak yang mencapai sekitar US$115 per barel jauh melampaui asumsi APBN di kisaran US$70–80 per barel. Selisih sekitar US$35 per barel menunjukkan adanya deviasi yang signifikan antara perencanaan fiskal dan realisasi pasar global. Kondisi ini secara langsung meningkatkan beban belanja negara, terutama melalui subsidi dan kompensasi energi.
Struktur APBN Indonesia memperkuat tekanan tersebut karena memiliki sensitivitas tinggi terhadap harga energi. Temuan dari LPEM FEB UI menunjukkan bahwa setiap kenaikan US$1 per barel meningkatkan belanja negara sekitar Rp10,3 triliun, sementara tambahan penerimaan hanya sekitar Rp3,5 triliun, sehingga defisit melebar sekitar Rp6,8 triliun. Kenaikan harga minyak sebesar 10 persen juga mendorong inflasi sekitar 0,61 persen dan meningkatkan biaya produksi hingga 2,15 persen, yang secara langsung menekan sektor riil.
Ketergantungan terhadap energi impor memperparah kondisi fiskal tersebut. Indonesia masih mengimpor sekitar 30 persen dari total kebutuhan energi nasional, sehingga setiap kenaikan harga global langsung meningkatkan biaya impor dan memperburuk tekanan terhadap APBN. Pelemahan nilai tukar hingga sekitar Rp17.100 per dolar AS memperkuat indikasi bahwa tekanan eksternal semakin besar dan berdampak pada stabilitas makroekonomi.
Tekanan fiskal tersebut tidak terjadi secara terpisah, melainkan membentuk hubungan yang saling memperkuat. Kenaikan harga energi meningkatkan subsidi dan memperlebar defisit. Pelemahan nilai tukar meningkatkan biaya impor. Inflasi menekan daya beli masyarakat dan konsumsi. Penurunan konsumsi kemudian berdampak pada melemahnya penerimaan pajak. Rangkaian ini menunjukkan adanya potensi lingkaran tekanan ekonomi yang dapat memperdalam kerentanan fiskal.
Program-program prioritas pemerintah menambah kompleksitas dalam pengelolaan fiskal. Program seperti makan bergizi gratis (MBG), penguatan koperasi merah putih, serta pembangunan tiga juta rumah memiliki tujuan sosial yang kuat, namun efektivitasnya sangat bergantung pada ketepatan sasaran dan dampaknya terhadap produktivitas. Program yang tidak mampu meningkatkan produktivitas berisiko menambah beban fiskal tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan fiskal membutuhkan penyesuaian yang lebih mendasar untuk merespons tekanan tersebut. Reformasi subsidi energi menjadi langkah penting untuk mengurangi beban fiskal melalui penargetan yang lebih tepat. Penataan ulang belanja negara perlu dilakukan dengan memprioritaskan sektor yang memiliki efek pengganda tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Kemandirian energi menjadi solusi jangka panjang yang tidak dapat dihindari. Transisi energi memang membutuhkan biaya investasi yang besar pada tahap awal, namun langkah ini mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor, menekan volatilitas fiskal, serta meningkatkan stabilitas ekonomi dalam jangka panjang.
Sebagaimana dikemukakan oleh John Maynard Keynes, “The difficulty lies not so much in developing new ideas as in escaping from old ones.” Pernyataan ini menegaskan bahwa tantangan utama kebijakan fiskal bukan pada ketersediaan opsi, melainkan pada keberanian untuk melakukan perubahan struktural.
Tekanan fiskal yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa ketahanan APBN sedang menghadapi ujian serius. Defisit yang masih berada di bawah batas 3 persen PDB tidak cukup untuk menjamin stabilitas apabila tekanan terus meningkat. Kondisi ini menuntut respons kebijakan yang lebih adaptif dan struktural agar risiko krisis dapat dihindari. (*)





