Jatengpress.com, Sleman– Upaya puluhan korban proyek Apartemen Malioboro Park View (MPV) untuk mencari keadilan memasuki babak baru. Setelah lebih dari setahun tanpa kepastian hukum, para korban menempuh jalur pengawasan internal Polri hingga pengaduan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada Rabu (21/1/2026), para korban yang didampingi kuasa hukum Asri Purwanti, S.H., M.H., CIL mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY. Mereka melaporkan dugaan kejanggalan penghentian penyidikan dua perkara yang sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, masing-masing terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan perbankan.

Menurut Asri, keputusan penghentian penyidikan tersebut diambil tanpa melibatkan pihak pelapor secara layak. Para korban mengaku tidak pernah diundang dalam gelar perkara maupun memperoleh penjelasan memadai dari penyidik.
“Klien kami hanya menerima SP2P dan surat penghentian perkara. Tidak pernah ada undangan gelar perkara atau penjelasan terbuka. Kami seperti diminta menerima keputusan begitu saja,” ujar Asri usai melaporkan perkara ke Propam Polda DIY.

Ia menilai penghentian penyidikan tersebut sarat kejanggalan, terutama dalam perkara perlindungan konsumen. Menurutnya, sejumlah tahapan penting belum dijalankan secara maksimal.
“Ahli pidana belum diperiksa, tetapi perkara sudah dihentikan. Ini kan janggal, apalagi yang menangani perkara ini adalah Polda, bukan Polsek,” katanya.
Asri menegaskan, kerugian yang dialami para korban tidak kecil. Total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. Sebagian korban telah melunasi pembelian unit apartemen, sementara lainnya terjerat kewajiban kredit perbankan yang berujung pada persoalan BI Checking.
“Bangunan apartemen mangkrak dan rusak, bahkan banyak fasilitas dilaporkan hilang. Lalu dari sisi mana perkara ini dianggap tidak layak dilanjutkan?” ujarnya.
Selain melaporkan ke Propam, pihak korban juga telah mengadukan persoalan ini kepada Kapolri. Mereka berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik dan institusi yang menangani perkara tersebut.

Tak hanya menempuh jalur internal Polri, para korban juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi DIY. Dalam surat pengaduan tertanggal 20 Januari 2026, delapan orang konsumen MPV yang diwakili Law Firm Asri & Partners melaporkan Bank Tabungan Negara, kurator, dan notaris yang terkait dengan proyek tersebut.
Dalam pengaduan tersebut disebutkan bahwa PT Malioboro Ensu Sejahtera selaku pengembang diduga memperoleh kredit konstruksi dari Bank BTN meskipun proyek Apartemen Malioboro Park View tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung. Proyek kini mangkrak dan PT MES telah dinyatakan pailit.
“Sebagai BUMN, Bank BTN seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian. Namun kredit tetap dikucurkan, bahkan KPA tetap diberikan kepada konsumen, padahal izin bangunan tidak ada dan SHM satuan rumah susun tidak bisa diterbitkan,” kata Asri.
Ia menyebut potensi kerugian keuangan negara akibat kredit tersebut diperkirakan mencapai Rp250 miliar hingga Rp340 miliar.

Selain BTN, laporan juga menyasar kurator yang menangani kepailitan PT MES. Kurator diduga lalai mengamankan aset, sehingga banyak fasilitas apartemen seperti lift, kusen, dan perabot dilaporkan hilang atau rusak. Seorang notaris juga dilaporkan karena diduga telah memungut biaya pengurusan dokumen dari konsumen, namun kewajibannya belum diselesaikan.
“Korban bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga terjerat utang dan tekanan psikologis berat. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi persoalan kemanusiaan,” ujar Asri.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini lebih dari 10 korban telah meninggal dunia, yang diduga berkaitan dengan tekanan mental dan beban ekonomi akibat ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
“Sekitar seminggu lalu ada korban yang kembali meninggal. Ia terus menunggu kejelasan hukum, tetapi yang datang justru penghentian penyidikan. Ini tragedi kemanusiaan,” katanya.
Para korban berharap aparat penegak hukum dapat meninjau ulang penghentian perkara dan membuka kembali proses hukum secara objektif dan transparan.
“Harapan memiliki hunian sudah sirna. Yang kami perjuangkan sekarang adalah keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Asri. (Abdul Alim)


