Komisi X DPR Tekankan Pentingnya Wajib Belajar 13 Tahun dalam Revisi UU Sisdiknas

Jatengpress.com, Senayan– Komisi X DPR RI mendorong agar revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menyertakan transformasi besar dalam struktur pendidikan di Indonesia. Salah satu poin utama yang diusulkan adalah penerapan program Wajib Belajar 13 Tahun, yang menetapkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai pondasi wajib bagi seluruh anak.

Anggota Komisi X DPR RI, Juliyatmono, menegaskan bahwa pendidikan seharusnya dipandang sebagai investasi untuk membangun kapasitas manusia sejak tahap awal kehidupan, bukan sekadar proses transfer ilmu di tingkat sekolah dasar hingga menengah saja.

Juliyatmono menjelaskan bahwa berbagai riset menunjukkan intervensi pendidikan pada usia dini memiliki dampak jangka panjang yang paling nyata terhadap pembentukan karakter dan kemampuan kognitif anak.

“PAUD bukan sekadar tempat pengasuhan, melainkan fase krusial untuk membentuk dasar literasi, numerasi, serta kesiapan psikologis anak. Menjadikan PAUD sebagai bagian dari wajib belajar merupakan langkah strategis yang harus diambil,” jelas Juliyatmono dalam rilis yang diterima Jatengpress.com, Senin (5/1/2025)

Kebijakan ini juga dianggap sebagai upaya nyata untuk mewujudkan keadilan akses pendidikan. Tanpa adanya peran negara sejak usia dini, anak-anak dari kelompok rentan atau daerah tertinggal berpotensi mengalami ketertinggalan yang sulit dikejar di masa depan, yang kemudian memperpanjang rantai ketimpangan sosial.

Dalam proses revisi UU Sisdiknas, Komisi X mengusulkan agar pemerintah memberikan kepastian hukum yang kuat terhadap penerapan wajib belajar 13 tahun yang bersifat inklusif, sekaligus melakukan standarisasi layanan PAUD di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, ketersediaan anggaran yang berkelanjutan dan adil untuk pendidikan anak usia dini dinilai penting agar kebijakan ini dapat berjalan optimal. Komisi X juga menekankan perlunya integrasi PAUD sebagai bagian inti dalam ekosistem pendidikan nasional, bukan sekadar pelengkap.

Komisi X menilai bahwa revisi UU Sisdiknas merupakan kesempatan penting untuk memperbaiki arah kebijakan pendidikan nasional agar lebih fokus pada pencegahan ketimpangan sejak usia dini.

“Negara yang serius dalam membangun kualitas sumber daya manusia tidak akan menunggu hingga anak menemui kegagalan di jenjang selanjutnya. Kehadiran negara harus dimulai sejak awal,” tutup Juliyatmono.(Abdul Alim)