Jatengpress.com, Magelang – Puluhan dosen dan tenaga kependidikan PPPK Universitas Tidar (Untid) menuntut kenaikan status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Tuntutan di atas disampaikan melalui aksi damai yang digelar di Ruang Multimedia, kampus Universitas Tidar setempat, Kamis (15/05/2025).
Koordinator PPPK BAST Untid, Ibrahim Nawawi, menyebutkan, peserta aksi berjumlah 49 orang, terdiri dari 34 dosen dan 15 tenaga kependidikan.
Mereka adalah bagian dari pegawai yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset dan Sumber Daya Manusia dari Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar ke Kementerian Pendidikan pada 27 Februari 2014.
“Kita dijanjikan memiliki hak yang sama seperti PNS, tetapi realitanya kita harus ikut seleksi, tes lagi pada tahun 2019. Itu pun SK-nya baru turun 2021. Jadi, beberapa tahun kita tidak punya status, alias digantung,” ujarnya.
Sejak Untid diresmikan berstatus negeri pada 1 April 2014, lanjut Ibrahim, para pegawai PPPK mempunyai tanggung jawab sama persis seperti PNS. Harus memenuhi Kurikulum Utama, akreditasi, hingga publikasi ilmiah.
Namun, dengan masa kontrak 5 tahun dan penggunaan sistem kontrak, itu dianggap menghambat kinerja para tenaga dosen. Antara lain, tidak dapat melanjutkan studi, jenjang karier, serta pengembangan diri.
“Kita rata-rata sudah mengabdi di atas 15-21 tahun. Tetapi masa kerja kami hanya dikontrak bahkan sempat dinolkan. Padahal salah satu syarat unggul adalah jumlah dosen yang berkualifikasi ISI adalah 40 persen,” bebernya.
Selain itu, masih sambung Ibrahim, para dosen P3K Untid tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin). Parahnya lagi, besaran gaji mereka justru lebih rendah dibanding saat masih menjadi pegawai yayasan.
“Kita dulu adalah pendiri universitas-universitas yang dinegerikan. Pada saatnya kita juga akan didepak dari rumah kita sendiri. Mau lanjut S3 saja terancam harus mundur dari P3K. Ini tidak manusiawi,” jelasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Rektor Untid Prof Sugiarto, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan dosen dan tenaga kependidikan yang berstatus P3K. Terutama yang berasal dari eks pegawai yayasan, untuk dapat memperoleh status PNS.
“Dari awal sampai setelah perjuangan selesai, kami mendukung sepenuhnya supaya hak-hak dari para pegawai ini bisa terpenuhi, agar satu level dengan PNS. Tentu itu akan bermakna sangat banyak bagi kemajuan lembaga,” kata Sugiarto. (TB)
Ket foto; Para dosen dan tenaga kependidikan Untid Magelang berstatus PPPK menuntut diangkat jadi PNS. (TB)