Jatengpress.com, Purbalingga – Sebanyak 2.848 tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Usulan tersebut disampaikan Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif dalam Sosialisasi Kebijakan Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang digelar di Indragiri Hall Hotel Owabong, Bojongsari, Rabu (20/8/2025).
“Sebagai bukti komitmen dan kepedulian serta apresiasi kepada para pegawai Non-ASN maka seluruh Non-ASN : R2, R3, R4 dan R5 yang memenuhi syarat akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Seluruhnya Tanpa Terkecuali!” kata Bupati Fahmi disambut dengan tepuk tangan peserta sosialisasi.
Melalui kebijakan ini, diharapkan tenaga Non-ASN ada kejelasan status kepegawaian menjadi ASN. Bupati menegaskan, meski nantinya status pegawai berubah menjadi PPPK Paruh Waktu, kinerja harus tetap dijaga.
“Jangan sampai, ketika sudah diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu ini terjadi penurunan kinerja, Siap Bapak-Ibu? Harus Komitmen, Ya! Bagi pegawai yang kinerjanya menurun, tidak bagus maka akan ditindak tegas,” ujarnya.
Menurut Bupati, kebijakan ini merupakan langkah besar sekaligus tantangan di tengah keterbatasan anggaran daerah. Konsekuensinya, terjadi pengalihan sumber pembiayaan. Jika sebelumnya gaji Non-ASN ditopang melalui APBD, dana BOS, keuangan BLUD atau sumber lain, maka setelah menjadi PPPK Paruh Waktu, seluruh gaji akan dibebankan kepada APBD.
“Meskipun sebenarnya ketika dari pegawai Non-ASN berubah jadi PPPK Paruh Waktu itu mungkin pendapatan bapak/ibu sama saja tidak ada perubahannya sesuai dengan ketentuan di Pemkab Purbalingga, akan tetapi sumber dana yang digunakan itu berubah,” jelas Bupati Fahmi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Purbalingga, Bambang Wijonarko menambahkan bahwa yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah tenaga Non-ASN yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti proses seleksi CPNS atau PPPK pada 2024, namun tidak berhasil mengisi formasi atau disebut R2 dan R3. Termasuk mereka yang belum terdaftar database BKN namun mengikuti seleksi PPPK 2024 atau disebut R4 dan R5.
Adapun 2.848 tenaga Non-ASN yang diusulkan terdiri dari berbagai kriteria, yaitu R2 sebanyak 86 orang (3%), R3 sebanyak 1.894 orang (66%), R4 sebanyak 846 orang (30%), dan R5 sebanyak 22 orang (1%).
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non-ASN atau sesuai upah minimal yang berlaku,” kata Bambang.(*)