Di 2025, Purworejo Dapat Jatah 10 Ribu Sertifikat Program PTSL

Jatengpress.com, Purworejo – Tahun ini, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mendapatkan alokasi 10 ribu sertifikat dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Jumlah tersebut turun dari tahun sebelumnya sekitar 35 ribu sertifikat.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi PHP), Badan Pertanahan (BPN) atau Kantor Pertanahan Purworejo Wahyudi Widodo mengungkapkan, penurunan jumlah itu akibat dari adanya revisi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat. “Tahun lalu Purworejo dapat jatah sekitar 35 ribu sertifikat, tahun ini kita cuma dapat 10 ribu,” ungkapnya Selasa (18/2/2025).

Dikatakan, sesuai dokumen penetapan lokasi (penlok) terdapat 34 desa yang akan memperoleh program PTSL tahun ini. Yaitu, desa yang tersebar di Kecamatan Banyuurip, Gebang, Loano, Bayan, Kemiri, Purworejo, Bener, Bruno, Kutoarjo, Butuh, Pituruh, Purwodadi, dan Kaligesing.

“Itu belum termasuk yang backlog yakni desa-desa lama yang pada tahun lalu dapat program PTSL tapi belum sempat mendaftar,” sambungnya. Yakni, ada sekitar 21 desa yang backlog.

Sama seperti sebelumnya, dalam pelaksanaan program PTSL ini, BPN Purworejo tidak memungut biaya untuk proses penerbitan sertifikat. Namun, ada beberapa kegiatan ditahap awal yang menimbulkan biaya, seperti proses pengukuran, pemasangan patok serta kegiatan administrasi lain. “Hal itu menjadi ranahnya pemerintah desa melalui musyawarah desa untuk menentukan biaya pra PTSL. Diperbolehkan, sepanjang dalam batas wajar dan sesuai kebutuhan,” terang dia.

Dia menjelaskan, penerapan biaya pra PTSL itu telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selain itu, diatur dalam surat edaran gubernur Jawa Tengah dan surat edaran Bupati Purworejo.

Disampaikan, sesuai SKB tiga menteri, biaya pra PTSL untuk wilayah Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp 150 ribu. Namun dalam praktiknya dana itu dirasa tidak cukup, sedangkan untuk menarik lebih dari itu, pemerintah desa takut ada polemik pungli dan lain sebagainya. “Sehingga munculah surat edaran gubernur yang disusul surat edaran bupati,” ujarnya.

Dalam surat edaran gubernur dan bupati diamanatkan bahwa pemerintah desa diperbolehkan menerapkan biaya pada program PTSL yang tidak diatur dalam SKB menteri. “Besarnya biaya dibahas melalui musyawarah di tingkat desa lalu disahkan menjadi peraturan desa,” jelas dia. (han)