KPPS Meninggal Kecelakaan, Keluarga Terima Jaminan Kematian Rp 42 Juta

Magelang, Jatengpress.com- Orangtua dari (alm) Mifta Nur Ikhsan (22), anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 010 Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, menerima Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

 Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta diserahkan di rumah kedua orangtua almarhum, Dusun Malangan, Payaman, Selasa (14/01).

Untuk diketahui, almarhum meninggal di rumah sakit pada 7 Desember 2024, setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Krincing. 

“Saya merasa kehilangan anak saya, dia anak yang aktif, baik, penurut, soleh. Saya berterima kasih, saya dibantu seperti ini,” kata Mardiyana, ibu almarhum, penuh haru dan berlinang airmata.

Sambil menahan tangis, dia merasakan kemudahan dalam mengurus jaminan kematian bagi anaknya.

Santunan tersebut akan dipakai untuk memenuhi biaya pendidikan dua adik mendiang Ikhsan yang masih sekolah. Satu duduk di bangku SMA dan satunya masih SD.

“Ikhsan punya dua adik, yang satu SMA yang satu SD. Biasanya dia (alm Ikhsan) yang bantu saya,” tuturnya.

Sehari-hari, Mardiyana bersama suami (Sohiron), berjualan kelapa. Sementara Ikhsan (alm), bekerja di sebuah usaha perkayuan. Saat Pilkada kemarin, dia menjadi anggota KPPS 010, Payaman, Secang.

Kadiv SDM KPU Jateng, Mey Nurlela, mengapresiasi gereak cepat jajaran KPU Kabupaten Magelang yang mampu menjalin komunikasi amat baik dengan  BPJamsostek, perihal kasus meninggal anggota KPPS.

Malah dia lega, santunan kematian cair sebelum 40 hari berkabung. “Ini bagian dari tanggung jawab kami memfasilitasi teman-teman, jika ada yang meninggal dalam proses tahapan Pilkada 2024, kami bantu mengurusnya,” ujarnya.

Disebutkan, masa kerja KPPS Pilkada 2024 memang bekerja selama sebulan. Namun mereka mendapat perlindungan jamsostek selama dua bulan. 

“KPPS dilantik awal November dan bertugas sampai awal Desember. Sehingga sampai akhir Desember, bila terjadi risiko, mereka masih terlindungi program dari BPJamsostek,” jelasnya.

Kepala Cabang BPJamsostek Magelang, Verry Khristoforus Boekan, menambahkan, santunan ini merupakan perlindungan dari program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Sebelumnya, (alm) Mifta Nur Ikhsan sebagai anggota KKPS yang diikutkan dalam program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 

“Santunan yang diberikan kepada ahli waris ini merupakan manfaat dari program JKM, yakni besarnya Rp 42 juta. Tentu ini tidak bisa mengganti anggota keluarga yang meninggal, tapi kami berharap, santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggal,” pungkasnya. (TB)