BPJS Kesehatan Gandeng Enam Negara Perkuat Anti Kecurangan JKN

Jatengpress.com, Yogyakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan senantiasa memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat pengawasan. Dia menyebut BPJS Kesehatan telah melakukan transformasi digital, mengembangkan kemampuan analitik berbasis big data dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola anomali dan potensi kecurangan lebih dini.

“Di era digitalisasi, ketika layanan kesehatan semakin maju dan pertukaran data berlangsung lebih cepat, upaya pencegahan dan deteksi fraud terus diperkuat agar sistem JKN tetap aman dan terpercaya. Pengawasan komprehensif didorong menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh ekosistem jaminan kesehatan untuk memastikan layanan berjalan transparan dan berintegritas,” ungkap Ghufron.

Seiring meningkatnya jumlah kepesertaan dan pemanfaatan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendorong BPJS Kesehatan memperkuat integritas layanan melalui pengembangan sistem anti kecurangan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan dan memastikan manfaat program diterima peserta secara optimal.

Terkait itu BPJS Kesehatan bekerjasama dengan ACFE Indonesian Chapter dan Steering Comittee INAHAFF melaksanakan kegiatan The First Indonesian Healthcare Anti Fraud Forum (INAHAFF) Conference Tahun 2025 dengan melibatkan 6 negara, yaitu Egypt, China, Malaysia, Filipina, Jepang dan Yunani.

Ghufron menyebut, guna membangun sistem anti kecurangan, pihaknya juga bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa keuangan (OJK), POLRI, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan berbagai lembaga strategis lainnya.

Di samping itu, BPJS Kesehatan juga memperkuat whistleblowing system agar ruang bagi masyarakat dan tenaga kesehatan melaporkan indikasi pelanggaran menjadi lebih aman, lebih mudah, dan lebih terlindungi.

Menurutnya, teknologi dan sistem digital hanya akan bekerja optimal apabila didukung integritas seluruh pihak yang menjalankannya. Integritas inilah yang menjadi penggerak utama kebijakan, memperkuat kepercayaan publik, dan menjadi fondasi strategis dalam menjaga keberlanjutan JKN di masa depan

Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengatakan salah satu langkah penting dalam menjaga keberlanjutan Program JKN adalah memperkuat kolaborasi untuk mencegah tindakan kecurangan, sehingga layanan tetap aman dan peserta memperoleh manfaat secara optimal.

Dalam hal ini, BPJS Kesehatan terus membangun, mengembangkan, dan mengimplementasikan sistem anti kecurangan yang dirancang untuk meningkatkan pencegahan, deteksi, dan penanganan kecurangan secara lebih efektif.

Di antaranya, membuat kebijakan anti kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan dalam melakukan pencegahan dan pendeteksian sekaligus penanganan jika terjadi kasus kecurangan, membentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan yang berfungsi untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah Anti Kecurangan pada Program JKN.

“Membentuk Tim Anti Kecurangan JKN di semua jenjang organisasi dari tingkat pusat, wilayah dan cabang. Selain itu juga menetapkan Key Performance Indicator (KPI) bagi Unit dan Duta BPJS Kesehatan, melakukan monitoring dan pelaporan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka anti kecurangan hingga mengembangkan modul anti fraud bagi verifikator yang disertifikasi oleh BNSP,” jelas Mundiharno.

Pada kesempatan itu pula dilakukan penandatanganan MoU dengan 6 negara mitra, mencakup kerja sama pertukaran pengetahuan, penguatan kapasitas SDM, pengembangan teknologi informasi lanjutan termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan, serta pengembangan manajemen sistem anti-kecurangan.

Menko Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar mengatakan praktik kecurangan berpotensi menghambat pembangunan sistem kesehatan nasional. Setiap tindakan kecurangan dalam JKN tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi menghalangi upaya mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan konstitusi.

“Kita tidak boleh membiarkan setiap praktik kecurangan kian terjadi di tanah air. Saya tegaskan bahwa setiap iuran yang dibayarkan oleh peserta maupun pemerintah harus kembali dalam bentuk pelayanan yang berkualitas dan menjadi pondasi bagi pemberdayaan masyarakat,” ujar Cak Imin.

Cak Imin menilai potensi kecurangan dapat terjadi dimana saja, seperti rumah sakit, tenaga kesehatan, BPJS Kesehatan, peserta hingga pembuat kebijakan. Untuk itu, pemberantasan kecurangan harus ditegakkan di berbagai tingkatan.

Dalam INAHAFF ini juga dilakukan pemberian penghargaan bagi pihak-pihak yang telah berkomitmen memperkuat budaya anti kecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN tahun 2025.

Kategori Tokoh Inspiratif Anti Kecurangan Terbaik ;Prof. Dr. dr. Hikmat Permana, SpPD, K-EMD dan Dr. dr. Hamzah, Sp.An., KNA, KIC

Kategori Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN Terbaik Tingkat Kabupaten/Kota ;

  • Terbaik 1 : Tim PK JKN Kota Medan
  • Terbaik 2 : Tim PK JKN Kab. Kuningan
  • Terbaik 3 : Tim PK JKN Kab. Jember

Kategori Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN Terbaik Tingkat Provinsi

  • Terbaik 1 : Tim PK JKN Prov. Jabar.
  • Terbaik 2 : Tim PK JKN Provinsi Bali
  • Terbaik 3 : Tim PK JKN Prov. Kalatara.

Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Dengan Komitmen Anti Kecurangan Terbaik

  • Terbaik 1 : Pemerintah Kota Mojokerto
  • Terbaik 2 : Pemerintah Kab. Kuningan
  • Terbaik 3 : Pemerintah Kota Cirebon

Kategori Pemerintah Provinsi Dengan Komitmen Anti Kecurangan Terbaik

  • Terbaik 1 : Pemprov Bali
  • Terbaik 2 : Pemprov Jabar

– Terbaik 3 : Pemprov Jatim. (TB)