Pemprov Jateng Pastikan Penerbitan SLHS Tanpa Kompromi Keamanan Pangan

Jatengpress.com, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Meski demikian, percepatan ini tidak mengurangi esensi keamanan pangan yang menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, Jumat, 10 Oktober 2025. Pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan dinkes kabupaten/kota, Badan Gizi Nasional, serta koordinator wilayah SPPG di tingkat provinsi hingga kecamatan.

Yunita menjelaskan, percepatan penerbitan SLHS merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, yang disampaikan dalam rapat bersama Badan Gizi Nasional beberapa waktu lalu. Langkah ini juga sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS.

“Percepatan SLHS bukan berarti sertifikatnya diobral. SLHS tetap harus melalui pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan ada kekurangan harus dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi,” ujarnya saat ditemui di Kantor Dinkes Jateng, Jalan Piere Tendean No. 24, Kota Semarang.

Yunita mengungkapkan, pemeriksaan SLHS meliputi inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), yang mencakup penerimaan dan kualitas bahan, penyimpanan, pengolahan, kebersihan, denah dapur, alat masak, hingga proses distribusi.
Selain itu, dilakukan pelatihan bagi penjamah makanan, mulai dari pembantu juru masak, koki, hingga petugas penyaji. Mereka wajib disiplin menjaga kebersihan, mulai dari mencuci tangan hingga penggunaan alat pelindung seperti hair net dan sarung tangan.

Pihak mitra SPPG dan ahli gizi di setiap SPPG juga berperan sebagai pengendali mutu (quality control), mulai dari pemilihan bahan dan pemasok hingga proses penyajian dan pendistribusian MBG.

“Sebagian besar sudah menyelesaikan IKL. Saya optimis jumlahnya akan bertambah. Kalau ada kekurangan, segera diperbaiki. Kami tunggu hingga akhir Oktober,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau SPPG agar terbuka dan aktif berkomunikasi dengan dinkes setempat.

Mengutip laman Kementerian Sekretariat Negara, SE Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 mengamanatkan setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

SPPG yang telah beroperasi sebelum SE terbit dan belum memiliki SLHS diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat tersebut. Sedangkan SPPG yang dibentuk setelah SE terbit wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG. (*)