Bawa Sabu 1,38 gram, Dibekuk Polisi di Bekas SPBU Ngadirojo Wonogiri

Jatengpress.com, Wonogiri – Pria ber inisial JK S alias Gembreng (41) ditangkap tim Sat Resnarkoba Polres Wonogiri di kawasan bekas SPBU Mobil Indostation, Dusun Manggis, Ngadirojo Kidul.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pelaku yang diduga sering membawa serta menggunakan sabu. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan pelaku di lokasi pada Rabu (26/11/2025). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,38 gram yang dibungkus plester cokelat dan disimpan di dalam bungkus rokok Camel warna ungu. Barang bukti lain yang diamankan meliputi kapas, plester, serta satu unit ponsel berikut SIM card.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, pelaku ditetapkan sebagai pengguna. Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M. melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., Kamis (27/11) menegaskan komitmen Polres Wonogiri dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

“Setiap laporan yang masuk akan langsung kami tindak lanjuti. Polres Wonogiri tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di wilayah kami,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Peran masyarakat sangat penting. Bersama-sama kita wujudkan Wonogiri yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika,” tambahnya.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, melakukan penimbangan ulang barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lanjutan.(Pm)