Jatengpress.com, Wonogiri – Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 90 juta. Kasus ini diketahui terjadi sejak Juni 2025 di rumah korban, Miswanti, warga Wuryantoro Lor, Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri.
“Kami bertindak cepat begitu memperoleh informasi awal. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” jelas Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M melalui Kasubag Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Selasa (18/11)
Pelaku berinisial MAR (30), warga Wuryantoro, merupakan penanggung jawab usaha catering “Tisera” milik korban. Ia diberi kewenangan mengelola aplikasi pemesanan serta pembayaran usaha tersebut.
Pada awal September 2025, korban mulai curiga karena tidak ada pemasukan dari usaha catering. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa sejumlah pembayaran pelanggan tidak masuk ke rekening korban, tetapi dialihkan ke rekening pribadi pelaku. Hasil penyelidikan menunjukkan praktik tersebut telah berlangsung sejak Juli 2025, sehingga menyebabkan kerugian hingga Rp 90 juta.
Tim Resmob Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan pada Minggu malam (16/11/2025). Dari hasil penelusuran, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di wilayah Solo.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., mengapresiasi kinerja cepat tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bahwa setiap transaksi digital harus diawasi dengan baik agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 lembar surat pendirian usaha dan 2 buku tabungan.
Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (Pm)






