Jatengpress.com, Solo— Penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, dan pelanggaran UU ITE terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebagai bagian dari proses hukum tersebut, pemeriksaan saksi dilakukan di Polresta Solo dan melibatkan sejumlah individu dari berbagai daerah.
Di Polresta Solo, Senin (21/7/2025) tim penyidik secara maraton memeriksa delapan orang saksi yang memiliki informasi terkait aksi sekelompok orang dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang sempat mengunjungi kediaman pribadi Jokowi di Kelurahan Sumber, Kota Solo, beberapa waktu lalu. Yakni Sudarsono (Pemalang), Ahmad Sarbini (Yogyakarta), Sukadi (Sukoharjo), Bibit Sartono (Karanganyar), Erick dan Bafaqieh (Surakarta), serta Yayuk Handayani dan Wito (Wonogiri).
Asri Purwanti, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah yang mendampingi para saksi, menegaskan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan langkah lanjutan guna memperkuat berkas perkara di tingkat penyidikan.
“Kami mendukung penyidik untuk segera menggelar gelar perkara lanjutan dan menentukan tersangka. Semua saksi telah memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui,” ujar Asri.
Ia menambahkan bahwa tim hukum akan terus mengawal proses ini hingga ke persidangan, baik yang akan digelar di Jakarta maupun kemungkinan sidang di tempat kejadian.
Sudarsono, salah satu saksi yang juga dikenal sebagai mantan kader PDIP Pemalang dan kini aktif sebagai Ketua Umum Barisan Jokowi Lover (BJL), mengungkapkan semua saksi yang diperiksa memiliki pengetahuan langsung mengenai aksi di kediaman Jokowi, termasuk kehadiran massa dengan atribut bertuliskan “Adili Jokowi” yang dinilai bernuansa provokatif.
“Kami hadir untuk memberikan keterangan terkait tindakan yang dilakukan oleh kelompok tersebut. Apa yang kami lihat, dengar, dan saksikan secara langsung menjadi bagian penting dalam melengkapi berita acara pemeriksaan,” ungkap Sudarsono kepada awak media. Namun, ia enggan merinci isi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Ia berharap pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam perkara ini untuk memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan narasi negatif, termasuk isu mengenai ijazah palsu yang kerap dialamatkan kepada Jokowi. (Abdul Alim)