Diduga Edarkan Pil Sapi, Pelajar di Magelang Ditangkap Polisi

Jatengpress.com, Magelang – Diduga menjadi pengedar pil Yarindo (pil sapi), AAR, ditangkap polisi. Remaja itu kini mendekam di ruang tahanan Polresta Magelang.

Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansah, mengatakan, AAR ditangkap di rumah orangtuanya, Desa Gondowangi, Kecamatan Sawangan, Jumat (14/03) pukul 19.00 WIB.

“Dari tersangka, kami mengamankan 1.220 butir pil sapi yang dikemas dalam 16 paket,” katanya, kepada awak media, Senin (17/03).

Barang bukti itu, kata Arwansah, dibeli tersangka secara online lewat aplikasi Whatsaap seharga Rp 1.250.000. AAR bertemu langsung di Taman Skateboard dekat Artos Mall Magelang. 

Menurut Arwansah, kasus ini terungkap berawal dari informasi tentang adanya peredaran obat keras jenis pil Yarindo. / sapi di wilayah Sawangan. Diduga, AAR sebagai pelakunya.

Dalam penyelidikan diperoleh informasi, tersangka yang masih duduk di bangku SLTA biasa beroperasi dengan menaiki sepeda motor Honda Beat warna biru hitam.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 346 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukumannya, paling lama 12 tahun penjara. Atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (TB).