Modus Congkel Jendela Ruang Guru, Spesialis Curat Sekolah di Pekalongan Dibekuk

Jatengpress.com, Pekalongan – Aksi pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan berhasil diungkap oleh Tim Resmob dan Unit I Satreskrim Polres Pekalongan. Pelaku, Sdr. Imron alias Gendowor (53), diringkus setelah membobol Ruang Guru SDN 03 Desa Tengengwetan, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (22/20/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 wib. Pihak sekolah, baru mengetahui kejadian pada pukul 06.30 wib

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mengecek rekaman CCTV. Diketahui, tersangka I alias Gendowor (53), warga Pekalongan Barat, melancarkan aksinya dengan modus mencongkel jendela ruang guru bagian belakang.

Tersangka menggunakan tatah kayu (pahat) dan obeng untuk merusak teralis dan membuka pintu jendela. Setelah akses terbuka, tersangka memanjat dan masuk ke dalam ruangan untuk mengambil barang-barang berharga.

Barang-barang yang berhasil digasak meliputi:

Inventaris sekolah: 5 unit Chromebook merek Zyrex, 1 unit speaker aktif Polytron, dan 1 unit proyektor Epson.

Barang pribadi: 1 unit Handphone merk Itel seri A70 milik salah seorang guru.

Total kerugian yang dialami pihak sekolah dan guru diperkirakan mencapai Rp. 16,2 juta.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan tersangka.

Pada hari Selasa (28/10/2025) pukul 03.30 wib, tersangka berhasil ditangkap di pinggir Jalan Raya Pegandon, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, saat sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat miliknya.

“Saat penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya. Beberapa barang bukti yang masih dikuasai tersangka, seperti HP Itel A70 dan MIC, langsung diamankan,” jelas Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H.

Sebagian barang lain, seperti Chromebook dan speaker aktif, telah dijual kepada pihak lain.

Ipda Warsito menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)