Jatengpress.com, Banyumas – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria diduga pengedar berinisial ER alias Dongkel (45) dengan barang bukti sabu.
Petugas menangkap Dongkel yang merupakan warga Keluraham Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat ini pada hari Sabtu (23/8/25) sekira pukul 01.15 wib di halaman Stasiun Kereta Api Purwokerto.
“Saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap Dongkel, petugas menemukan barang bukti nerupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 9,17 gram yang disimpan di dalam celana panjang tersangka”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkona Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Kompol Willy menambahkan, dari interogasi awal, tersangka Dongkel mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang merupakan pesanan dari seseorang berinisial HFZ. HFZ saat ini masih dalam pencarian petugas.
Dari tangan tersangka petugas juga mengamankan 1 (satu) buah kartu ATM BCA, 1 (satu) buah Merk VIVO V2027 warna biru serta 1 (satu) buah botol plastik yang berisi sample urine milik Dongkel, imbuhnya.
Saat ini, tersangka diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Dongkel dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)