Kejari Kabupaten Magelang Musnahkan Barang Bukti dari 64 Perkara

Jatengpress.com, Mungkid – Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 64 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (27/08).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupayen Magelang, Zein Yusri Munggaran, mengatakan, pemusnahan dilakukan berdasarkan perintah majelis hakim dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Mungkid periode Mei hingga Agustus 2025.

Langkah ini, kata Zein, juga sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan adanya penyimpangan maupun penyalahgunaan barang bukti.

Dia menyebut pemusnahan ini menjadi komitmen kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum yang adil, transparan dan akuntabel.

Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana antara lain, pencurian, kemudian perkara sajam dan narkotika.

Antara lain, 13 perkara pencurian, 9 perkara narkotika, 9 perkara kesehatan, 4 perkara perjudian, dan 1 perkara penipuan.

Selain itu, 5 perkara kekerasan seksual, 11 perkara senjata tajam (UU Darurat), 2 perkara penganiayaan, 1 perkara minerba dan BBM, 1 perkara uang palsu, 1 perkara KDRT, 1 perkara satwa dilindungi dan 5 tindak pidana ringan atau miras.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 280 gram sabu, 25 gram ganja, 10.334 butir pil Yarindo, 20 bilah senjata tajam, 1 unit senapan angin, 1 stik golf, 5 lembar uang palsu, 44 buah pakaian, dan 140 botol miras.

“Kami berharap, kegiatan pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi acara seremonial, melainkan momentum bersama untuk membangun kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika bagi generasi muda, serta memperkuat komitmen dalam upaya oencegahan,” kata Zein. (TB)

Terbaru