Jatengpress.com, Purworejo – Seorang pria berinisial MR (18) warga Kecamatan Banyuurip, Purworejo, Jawa Tengah tega mencabuli seorang anak 14 tahun asal Kecamatan Kaligesing. Kini MR harus berurusan dengan polisi.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti bersama Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/2/2025) lalu sekitar pukul 15.30. “Terjadi di dalam rumah milik Kartika Fitriawati yang berlokasi di Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo,” terangnya Senin (17/3/2025).
Disebutkan, awal mula peristiwa itu terjadi saat tersangka datang ke rumah korban dengan berpura-pura menawarkan jasa pemeriksaan mata dan penjualan kacamata. Saat korban menyambut MR, korban dibujuk untuk tidur telentang dengan alasan bahwa cara tersebut dapat membantu mengetahui kondisi mata yang rabun.
“Namun, setelah korban menurutinya, pelaku justru melakukan tindakan cabul dengan menduduki tubuh korban dan meremas bagian sensitifnya,” jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama di Desa Kaliharjo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo. “Polisi berhasil mengamankan pakaian korban dan alat pemeriksaan mata yang digunakan untuk menjalankan aksinya,” beber dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas AKP Ida.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudho Praseno, mengimbau masyarakat Kabupaten Purworejo khususnya para orang tua, untuk lebih waspada. “Harus lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan serupa yang menyasar anak-anak,” pesan dia. (han)