Sah !  Taufik- Rianto Lawan Kotak Kosong di Pilkada Asahan

Jatengpress.com, Asahan – Ketua KPUD Asahan, Hidayat menyatakan, Pilkada Asahan Tahun 2024 dipastikan hanya  akan diikuti satu pasangan calon. , Pilkada Asahan akan berlangsung dengan melawan kotak kosong. 

“Kayaknya sudah final ya. Karena sampai penutupan pendaftaran tadi malam hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPUD Asahan,”ujarnya, Jumat (30/8). 

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat telah menerima secara resmi pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupsti Asahan, Taufik- Rianto pada Kamis malam. Bakal pasangan ini mendaftar di dampingi oleh para fungsionaris partai pengusung dan pendukung di hari terakhir sejak pendaftaran dibuka pada Selasa (27/8). 

Bakal pasangan calon antara Wakil Bupati Asahan dan Kasat Reskrim Polres Asahan itu mendaftar dengan usungan dan dukungan 12 Partai Politik. Kedua belas partai itu masing-masing adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, PDIP, Demokrat, Partai Nasdem, dan PAN sebagai partai pengusung dan Partai Hanura, PKS, Gelora, PKB, Buruh dan Ummat. 

Dari kedua belas parpol tersebut berdasarkan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Legislatif 2024, mengacu kepada ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur  Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, hanya sebanyak 6 partai politik yang memenuhi syarat  7,5 persen  suara sah dari perolehan suara dalam Pemilu DPRD  yang bisa mengusung calon kepala daerah masing-masing tanpa koalisi  yaitu Partai Golkar, Gerindra, PDIP, Demokrat, PAN dan Nasdem. 

Dengan mengacu kepada aturan itu juga KPUD Asahan memprediksi tidak akan ada bakal calon pasangan lain yang akan ikut mendaftar dari usungan koalisi partai-partai non parlemen. Karena berdasarkan hitungan KPUD Asahan berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu legislatif 2024 dari partai-partai non parlemen tidak mencukupi 7,5 persen sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. (Edy Gunawan Hasby).