Pemkab Rembang Tertibkan Penambangan Pasir Laut Liar di Sarang

JATENGPRESS, REMBANG – Tim gabungan terdiri Satpol PP, TNI AL, Polri, Jajaran Pemerintah Kecamatan Sarang dan Pemerintah desa setempat, di Kabupaten Rembang melakukan penertiban dan mengamankan penambang pasir laut beserta alatnya di Kecamatan Sarang kemarin. 

Para penambang langsung mendapatkan sosialisasi dan pembinaan. Sekaligus membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan serupa tanpa dilengkapi izin.

Petugas menertibkan alat yang digunakan aktivitas tambang ilegal pasir laut. Berupa satu unit motor roda tiga Tosa dan satu skop atau cangkul.

Penertiban ini, dilakukan petugas gabungan. Melibatkan Satpol PP Kabupaten Rembang (Bidang Gakda), TNI Angkatan Laut (AL), Kecamatan Sarang, dan Pemerintah Desa (Pemdes) Temperak.

”Penertiban ini, hasil pengawasan petugas satpol PP, TNI AL Rembang, serta laporan masyarakat,” kata Kepala Satpol PP Rembang Sulistiyono melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karnen.

Pihaknya juga mengumpulkan semua penambang ilegal pasir laut di Kecamatan Sarang.

Jumlahnya ada tujuh orang. Mereka diberi sosialisasi dan pembinaan. Juga disuruh membuat surat pernyataan tidak akan menambang pasir laut lagi tanpa dilengkapi izin.

”Isi komitmen penambang tidak akan melakukan penambangan pasir laut tanpa dilengkapi izin. Penambang bersedia diberi sangsi, jika masih melakukan penambangan pasir laut. Juga akan diawasi TNI AL dan pemerintah desa,” pungkasnya. (yon)