Jatengpress.com Wonogiri – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024. Ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
‘’Hasilnya, dari total 1903 TPS di kabupaten Wonogiri terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 4 indikator yang banyak terjadi, dan 10 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,’’ jelas Slamet Mugiyono, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Wonogiri, Jumat (22/11)
Pemetaan kerawanan tersebut, lanjutnya, dilakukan terhadap 8 variabel dan 16 indikator, diambil dari 294 kelurahan/desa di 25 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024. Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut.
Pertama, TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri), TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
Kedua, TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftra di DPT (potensi DPK), TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.
Ketiga, TPS yang terdapat Riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, TPS yang memiliki Riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan, TPS yang memiliki Riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu, TPS yang yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh : banjir, tanah longsor, gempa, dll),TPS dekat lembaga Pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, TPS di lokasi Khusus,TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
Hasilnya sebagai berikut. Empat Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi pertama, 813 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT. Kedua, 698 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri). Ketiga, 324 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb). Keempat, 130 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
Tiga Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi. Pertama, 58 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS. Kedua, 29 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftra di DPT (potensi DPK) ketiga, 20 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu
Sembilan Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi yakin :1) 3 TPS yang terdapat Riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS 2) 2 TPS yang memiliki Riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan 3) 3 TPS yang memiliki Riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu 4) 2 TPS yang yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh : banjir, tanah longsor, gempa, dll) 5) 1 TPS dekat lembaga Pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih 6) 1 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) 7) 3 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon 8) 1 TPS di lokasi Khusus 9) 1 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
Strategi Pencegahan dan Pengawasan Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruhmasyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya: 1) Memberikan surat imbauan kepada pihak-pihak terkait, sebagai upaya pencegahan pelanggaran 2) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, 3) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, 4) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, 5) kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan 6) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih. Rekomendasi Berdasarkan Pemetaan TPS rawan,
Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS: a. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas; b. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet. c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat