KPU Kota Semarang: Hasil Verifikasi Administrasi Dua Bapaslon untuk Pilwakot 2024 Penuhi Syarat

Jarengpress.com, Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang kini telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dua bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Semarang dalam Pemilihan Walikota Semarang tahun 2024. Hasil verifikasi, yang menyatakan bahwa semua calon memenuhi syarat.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, kedua bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Semarang dalam Pemilihan Walikota 2024 dinyatakan memenuhi syarat.

Hal itu, setelah melalui proses verifikasi/penelitian dari berkas dan dokumen yang diperbaiki oleh semua bapaslon sampai 8 September 2024 kemarin sudah lengkap dan benar.

“Dua Bapaslon walikota dan wakil walikota tersebut  yang telah memenuhi syarat administrasi yaitu, calon walikota Semarang A.S Sukawijaya alias Yoyok Sukawi, calon wakil walikota Semarang Joko Santoso. Lalu Paslon walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, wakil walikota Semarang Iswar Aminuddin,” kata Ahmad Zaini menjelaskan, Sabtu (14/9/2024).

Lalu, hari ini atau Sabtu kami umumkan juga untuk penerimaan agar mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon walikota dan wakil walikota Semarang,” tambahnya.

Nantinya, lanjut Ahmad Zaini, untuk tanggapan dan masukan masyarakat bisa disampaikan lewat kanal KPU Kota Semarang ataupun dapat langsung datang ke kantor KPU Kota Semarang, di Jalan Dr.Cipto Nomor 115, Sarirejo, Semarang Timur.

Untuk penerimaan masukan dan tanggapan dari masyarakat Paslon akan dilaksanakan mulai Minggu sampai Rabu (15-18 September 2024).

Koordinator Divisi Penyelenggaraan Teknis Pemilu KPU Kota, Agus Supriyanto sebelumnya  mengatakan, di dalam tanggapan dan masukan dari masyarakat termasuk terkait – bila pasangan calon ada yang memiliki status sebagai mantan terpidana dan terpidana, hal ini jenis tindak pidananya.

“Karena salah satu syarat calon didokumen bukan mantan narapida, tidak harus mengikrarkan diri, tapi jika ada masyarakat yang mengetahui bila salah satu calon mantan narapida dan punya bukti, nah itu bisa dimasukan di tanggapan masyarakat, begitu juga untuk hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon,” paparnya.

Sedangkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dapat disampaikan melalui Kanal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman:http://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan”. “Dan untuk pelayanan di kantor KPU Kota Semarang dilaksanakan Minggu – Rabu (15-18 September 2024). Pada pukul 08.00 WIB- 16.00 WIB,” katanya.

Adapun, tahapan Pilwalkot Semarang selanjutnya adalah pada 22 September 2024 yaitu penetapan calon, lalu pada 23 September pengundian nomor urut pasangan calon dan 25 September mulai tahapan masa kampanye sampai 23 November 2024. (Cip)