Sembilan Pencuri Motor Diringkus Polres Magelang Kota dan Polresta Magelang

Jatengpress.com, Magelang – Polresta Magelang bekerja sama dengan Polres Magelang Kota berhasil mengamankan 9 tersangka tindakan pencurian sepeda motor di 4 lokasi berbeda.

Dari 9 tersangka di atas, 5 di antaranya diproses di Polres Magelang Kota dan 4 tersangka lainnya di Polresta Magelang. Setiap tersangka bekerja sesuai tugas yang sudah ditentukan.

“Tersangka J (26), warga Lampung, berperan sebagai eksekutor,” kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol M Fachrur Rozi, Senin (23/12).

Tersangka TH (33), ES (41) dan HD (26), ketiganya warga Trisi, Indramayu, Jabar, bertugas sebagai pembawa barang bukti sepeda motor hasil curian ke Indramayu.

“Sekali berangkat setiap joki dibekali uang satu juta rupiah,” kata Fachrur Rozi.

Demikian juga peran bagi 5 tersangka yang ditangani Polres Magelang Kota. NS (22), warga Lampung melakukan tugas membawa barang bukti sebagai sarana saat eksekusi.

AN (21), warga Trisi, Indramayu, Jabar, yang mengangkut Honda CRF dan Kawasaki D’Tracker ke penadah di Indramayu.

FR (27), warga Trisi, Indramayu, Jabar, membawa Scoopy Navy ke penadah di Indramayu; AM (24), warga Trisi, Indramayu, Jabar, pembawa Beat Deluxe Warna Navy ke penadah di Indramayu; AA (24), warga Trisi, Indramayu, Jabar, pengangkut Beat  Warna Magenta ke penadah di Indramayu.

Dalam kasus ini, Polres Magelang Kota mengamankan barang bukti 5 sepeda motor hasil kejahatan. Sedang Polresta Magelang mengamankan 3 unit sepeda motor 

“Para tersangka, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara,” ungkap Wakapolres Magelang Kota Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho.

Wakapolres Magelang Kota Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho memberikan keterangan kepada pers.

Dia menyebut, aksi pencurian tersebut dilakukan malam hari, tepatnya Jumat (13/12) dan Selasa (17/12). Keempat lokasi disasar adalah parkiran kos di Kelurahan Kramat Selatan; parkiran kos di Jalan Tentara Genie Potrobangsan; kos di Gang Jawa Kelurahan Potrobangsan, serta parkiran rumah kos di Jalan Kapten Yahya Kelurahan Potrobangsan.

Dalam kasus ini, Polres Magelang Kota menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Asep Rudi (33), warga Dusun Langek RT 03/RW 05 Desa Jatimulya, Kecamatan Trisi, Kabupaten Idramayu, Jawa Barat.

Asep Rudi juga masuk DPO Polresta Magelang. Ditambah 3 joki (pembawa sepeda motor hasil curian) masing-masing, RH, AR dan NB.

“Aksi pencurian yang oleh tersangka J di 3 lokasi Kecamatan Mertoyudan. Dua di Desa Bulurejo dan satu lainnya di  Kalinegoro,” kata Fachrur Rozi. 

Tersangka J mengaku baru 2 pekan beraksi di Magelang namun berhasil menyikat 19 unit sepeda motor yang diparkir di area parkir kos-kosan.

Dia hanya butuh 7-10 menit setiap kali beraksi menyikat 1 unit sepeda motor. 3-5 menit untuk membongkar gembok pagar dan 2-3 menit untuk merusak kunci stang kendaraan.

Dari hasil kejahatan itu, J baru diberi jatah Rp 8 juta. “Itu dari yang sudah terjual. Sebagian lagi belum,” ujarnya. (TB)