Kawanan Maling Spesialis Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk Polresta Magelang

Jatengpress.com, Magelang– Tiga dari 5 anggota komplotan maling spesialis “Ganjal ATM” lintas provinsi berhasil dibekuk jajaran Polresta Magelang. Dua pelaku lainnya buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga tersangka masing-masing, Rama Febriansah (29), asal Keteguhan, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung; Asroli (31), warga Pekon Ampal, Limau, Tanggamus, Lampung; dan Tarmiji (46), sopir asal Mekarjaya, Pacet, Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Magelang Kompol Mustofa menyebutkan 3 tersangka yang dibekuk di sebuah penginapan wilayah Tahunan, Kabupaten Jepara, Minggu (06/10) sekira jam 02.30 WIB. Karena mencoba kabur, polisi menghadiahi timah panas pada kaki para tersangka.

“Dua tersangka yang DPO kini dalam pengejaran dan kami sudah kantongi identitasnya,” katanya, menjawab para wartawan dalam konferensi pers di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Senin (07/10).

Mustofa mengungkap kronologis kasus kejahatan para residivis kasus serupa tersebut. Tersangka Rama dan Tarmiji pernah dipenjara 4 bulan di Kota Cirebon. Sedangkan tersangka Asroli, pernah dipenjara 2 tahun di Sragen.

Sabtu (07/10), para tersangka meluncur dari Cibubur, Jabar, menuju Magelang. Berlima mereka naik mobil Toyota Calya dan Daihatsu Xenia.

Dalam perjalanan, kawanan ini sempat beraksi di ATM BRI SPBU Sumedang dan meraup Rp 2 juta. Lantas menginap di kawasan Kopeng, Semarang.

Senin (09/09) sekitar pukul 10.00 WIB, komplotan itu tiba di kompleks Blabak Square, Mungkid, Magelang. Di sini, mereka beraksi di ATM BCA Indomaret dan menggondol Rp 8 4 juta. 

“Kemudian aksi mereka berlanjut di ATM SPBU Sandon, Secang, Magelang, dan berhasil menyikat tabungan korban Rp 10 juta,” kata kapolresta.

Dalam aksinya, dengan peran masing-masing para tersangka berpura-pura membantu korban. Awalnya, tersangka Rama memasukkan tusuk gigi di lubang kartu pada mesin ATM. Lalu menunggu mangsa.

Saat melihat korban datang, tersangka Asroli berjalan mendahului di depan korban. Dia bergaya seolah-olah sedang bertransaksi di mesin ATM, sehingga korban yakin mesin bisa digunakan.

Namun, kata Mustofa, saat korban ingin memasukan kartu ATM miliknya gagal. Tersangka Rama yang ada di belakang korban berpura-pura membantu dengan menekan tombol cancel. Lalu memberi contoh, kartu miliknya dimasukkan dan ditarik kembali.

Tersangka Rama lalu menawarkan jasa baiknya, untuk memasukkan kartu ATM milik korban. Begitu menerima kartu dari korban, cepat ditukar dengan kartu yang berwarna serupa. 

Setelah kartu masuk lubang mesin, korban disuruh memasukkan PIN dan diintip oleh tersangka Asroli. Tetapi begitu korban memasukkan PIN, pada layar mesin ATM muncul tulisan; “maaf ATM tidak bisa digunakan”.

Karena gagal menarik uangnya, korban kemudian pergi dari sana. “Sementara para tersangka segera pergi ke ATM lain untuk mengambil hasil kejahatannya,” kata Kapolresta Mustofa.

Dari tindak kejahatan itu, komplotan ini telah menyikat uang korban sekitar Rp 60 juta. Di sejumlah kota di Jabar Rp 34 juta dan di Jateng (1 ATM di Batang dan 2 ATM di Magelang) sekitar Rp 26 juta.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (TB)