Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan Cewek ke Pacarnya di Purworejo, Korban Meninggal Sesampai di RS

JATENGPRESS.COM , PURWOREJO – Penyidik Satreskrim Polres Purworejo, Polda Jawa Tengah, menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka seorang perempuan berinisial TNR alias R (22). Sedangkan korban Felix Rendianto atau Rendi (30) yang merupakan kekasih dari R.

Rekonstruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno, dilakukan di TKP yaitu di belakang Gudang Dwi Tunggal Jalan Purworejo-Magelang KM 3, RT 03 RW 04, Kelurahan Keseneng, Kecamatan/Kabupaten Purworejo. Selain penyidik, tersangka R, saksi-saksi, hadir pula Kasi Pidum Kejari Purworejo Anthony Romadhona dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara tersangka R dari LBH Sakti serta orang tua korban.

Tersangka R memeragakan saat ia menelepon saksi Isti untuk memberi tahu bahwa pacarnya, Rendi menjerat lehernya sendiri di kamar. (Foto: Jatengpress.com/Ning).

Tersangka datang memakai baju tahanan warna biru dengan tangan diborgol. R juga tampil beda dengan memakai kerudung, sebelum tersandung kasus penganiayaan, dia tidak memakai hijab.

Ada 23 adegan yang rencananya akan direka ulang, namun kemudian bertambah karena ada pengembangan. Pada adegan pertama, korbna Rendi datang mengendarai motor Honda Beat, berboncengan dengan tersangka R dan saksi I Isti.

Kemudian adegan dilanjutkan saat saksi Isti membuka pintu diikuti oleh tersangka dan korban masuk ke dalam rumah. Setelah itu, rekonstfuksi tertutup hanya diikuti oleh penyidik, JPU, tersangka didampingi pengacara serta para saksi.

Saksi Istiati Nastitiningsih, saat ditanya wartawan di sela-sela proses rekonstruksi, Kamis (01/08/2024) menyampaikan, ia mengenal tersangka dan korban sudah lama.

“R yang minta untuk ikut tinggal.di rumah kontrakan ini. Patungan bayar tiap bulan. Perbulan kan bayar kontrakannya Rp300.000, jadi tiap bulan kami masing-masing bayar Rp150.000,” tutur Isti, yang tinggal dengan suami serta kedua anaknya.

Ia kemudian menceritakan, sebelum peritiwa memilukan terjadi, Sabtu malam (8 Juni 2024), ia dan tersangka R berada di bekas pasar kongsi.

Rumah yang menjadi saksi bisuTKP kasus dugaan penganiayaan oleh R terhadap pacarnya, Rendi. (Foto: Jatengpress/Ning).

“Saya akui, kami minum miras, tapi masih sadar, tidak terlalu mabuk. Rendi datang ke kongsi sudah minum (miras) juga, katanya sama teman-temannya minum di Doplang. Kemudian Rendi ngajak pulang R, tapi R nggak mau, mereka bertengkar,” terang Isti.

Singkat cerita, sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka, korban dan saksi kemudian pulang, namun setelah itu, saksi kembali lagi ke Kongsi. Namun kemudian tersangka R meneleponnya, mengabarkan jika korban sudah menjerat dirinya sendiri.

“R telepon, ‘Mbak iki piye kok Rendi nggantung (Mbak, ini bagaimana kok Rendi menggantung)’. Saya kemudian pulang dan R sudah di depan pintu kamar. Saya shock, saya gedor-gedor pintu tapi tidam ada respon. Kemudian kami berdua mendorong pintu, posisi korban dibalik pintu. Di lehernya terikat sprei biru doraemon yang diikatkan di atas lubang pintu,” tutur Isti.

Setelah menurunkan tubuh Rendi, Isti pun mencoba menyelamatkan Rendi dengan cara memompa dada agar bisa sadar. Ia pun mengecek nadi korban masih ada, kemudian diolesi minyak kayu putih.

Setelah itu, Isti ke rumah Rendi di Kelurahan Baledono untuk memanggil orang tua korban. Sedangkan korban dibawa ke RS Panti Waluyo dengan diboncengkan sepeda motor oleh suami Isti yaitu Wahono Hasti Pranoto alias Bondis (saksi 2).

Posisinya, Bondis di depan, korban di tengah dan paling belakang adalah adik kandung tersangka R. Namun takdir berkata lain, sesampai di rumah sakit, korban telah meninggal dunia.

Terpisah, usai proses rekonstruksi, Kasat Reskrim AKP Catur menjelaskan bahwa, reka adegan ulang ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan.

“Rekonstruksi merupaka bentuk komunikasi yang baik antara penyidik dengan JPU. Menunjukkan kepada jaksa, perbuatan (tersangka) dan juga peran saksi-saksi sehingga jaksa mendapat gambaran peristiwa di TKP. Supaya natural, rekinstruksi kami lakukan di TKP asli,” tutur AKP Catur.

Ia menambahkan, pengacara tersangka yang hadir juga tidak membnatah adegan-adegan yang diperagakan. Reka ulang adegan yang semula direncanakan 23 adegan, karena ada beberapa pengembangan, menjadi 48 adegan.

Namun polisi enggan menyampaikan bentuk penganiayaan yang dilakukan eh tersangka kepada pacarnya hingga korban memutuskan bunuh diri. Tak disampaika juga, apa motif korban hingga nekat mengakhiri hidupnya usai diduga dianiaya dengan cara dicekik oleh tersangka R.

“Tersangka dinerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya 7 tahun,” kata Kasat Reskrim

Kasi Pidum Kejari Purworejo, Anthony Romadhona menambahkan, rekonstruksi bertujuan untuk membuat terang suatu peristiwa tindak pidana. “Terkait dengan materi (perkara) bisa dilihat di persidangan. Sidangnya terbuka kok, silakan rekan-rekan wartawan kalau ingin meliput (sidangnya),” uajr Anthiny.

Sementara itu, pengacara terdangka R, Is Supriyono dari LBH Sakti mengatakan, tidak ada adegan yang salah. “Adegan semua sesuai BAP,” pungkas Is Supriyono. (NING)