PUD Aneka Usaha Teken MoU dengan Kejaksaan

JATENGPRESS, KARANGANYAR – Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha Karanganyar meneken kesepakatan bersama (MoU).dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila bersama Direktur PUD Aneka Usaha, Samidi di Aula Kejari pada Rabu (21/8). Penandatangan dihadiri dan disaksikan Dewan Pengawas, Purwati serta Asisten Bupati Bidang Perekonomian, Titis Sri Jawoto.

Kajari mengatakan kerjasama ini menjadi sarana pencegahan terjadinya perbuatan melawan hukum. Dalam kerjasama ini, Kejaksaan dapat memberi pertimbangan dan pendampingan hukum dalam tata kelola keuangan.

“Jadi bukan Kejaksaan sebagai bumper dalam hal penegakan hukum. Tapi menjadi sarana untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum,” katanya.

Kajari mengatakan sesuai tugas, pokok dan fungsinya, Kejaksaan tidak hanya melakukan penegakan hukum pidana. Pihaknya juga melakukan penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Sebagai pengacara negara, lanjutnya, Kejaksaan dapat mewakili pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD yang ada di daerah. Pendampingan, dapat dilakukan baik di dalam sidang maupun di luar persidangan.

“Kejaksaan dapat mewakili pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD. Dapat menggugat pihak tertentu, membatalkan hubungan hukum,” katanya.

Kajari mengatakan tidak menutup kemungkinan juga akan melakukan penandatangan kerjasama dengan BUMD yang lain. 

Sementara itu, Direktur Utama PUD Aneka Usaha Karanganyar, Samidi mengatakan, kesepakatan bersama Kejaksaan ini, dilakukan dalam hal tata kelola perusahaan. PUD Aneka Usaha tidak hanya mengelola Edupark Intanpari, namun kini terus berkembang mengelola Gedung Kebudayaan dan Gedung Teater.

“Usia BUMD yang kami kelola, masih muda. Sehingga masih membutuhkan pendampingan bidang hukum,” katanya. (Abdul Alim)