Jatengpress.com, Purbalingga – Menindaklanjuti penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral di
UMK Purbalingga Tahun 2025
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.