Jatengpress.com, Kota Tegal – Sebanyak 2.956 lembar kelebihan surat suara dan surat suara rusak Pemilihan Serentak Tahun 2024 dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal. Pemusnahan dilaksanakan di Halaman
Surat suara rusak dimusnahkan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.