Jatengpress.com, Kota Semarang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus penyelundupan Narkotika dengan barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi. Dua tersangka, RT (39) dan
Simpan sabu di dasboard mobil
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.