Jatengpress.com, Muntilan — Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang menahan RI (46), warga Pucungrejo, Muntilan, Kabupaten Magelang. Pria ini diduga telah melanggar Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan. “Juga dijerat Pasal 212
Preman Pasar Muntilan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.