Jatengpress.com, Semarang – Sekitar 3.500 botol dan kemasan minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk, dimusnahkan oleh Polrestabes Semarang, Jumat (21/3/2025) sore. Minuman haram dan memabukkan tersebut merupakan barang sitaan
polrestabes semarang
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.