Jatengpress.com, Magelang – Terciduk membawa dan menyimpan sabu-sabu seberat 69,37 gram, S, seorang buruh hariab lepas warga Kelurahan Mudal, Temanggung, ditangkap petugas Polresta Magelang. Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, tersangka
Polresta Mageang ringkus perantara peredaran sabu
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







