Reklame di Kota Magelang Wajib Sesuai Tata Ruang

Jatengpress.com, Magelang – Pemasangan reklame di ruang publik Kota Magelang harus mematuhi ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pemerintah Kota Magelang menegaskan komitmennya untuk menerapkan regulasi tersebut.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.