Jatengpress.com, Rembang – Selama Ramadan, kafe dan karaoke tidak boleh beroperasi. Sesuai Instruksi Bupati Rembang Nomor 300.1/0223/2025, kafe dan karaoke dilarang beroperasi mulai dua hari sebelum bulan Ramadan, hingga 10
Pemkab Rembang Larang Kafe dan Karaoke Beroperasi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.