Jatengpress.com, Magelang -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhi hukuman 1 tahun penjara terhadap KZP, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam. Majelis Hakim
Korupsi Program Percepatan Pendidikan Profesi Guru
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.